Berita Muara Enim

Dikepung Warga, Nasib Pelaku Pencuri Motor Petani Karet di Muara Enim

Pencurian Motor petani karet di di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Dokumentasi Polisi
Deni Satria tersangka pencurian motor milik petani karet di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM- Sungguh apes nasib Jemu'in (61) petani karet di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Sedang asyik menyadap getah karet, sepeda motor Yamaha Jupiter warna Merah Maron BG 5454 CF miliknya raib digondol maling, Jumat (20/1/2023) pukul 08.00.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH, Minggu (22/1/2023) menjelaskan pencurian sepeda motor terjadi saat korban menyadap karet, Jumat (20/1/2023) pukul 06.00 WIB.

Setibanya  dikebun korban memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok dan mulai menyadap karet .

Sekitar pukul 08.00 WIB korban telah selesai menyadap dan kembali ke pondok untuk beristirahat.

Sesampainya di pondok, tiba-tiba korban kaget sebab sepeda motor yang diparkirnya di dekat pondok sudah tidak ada.

Melihat hal tersebut korban panik dan berteriak meminta tolong sehingga datanglah warga yang kebetulan sedang menyadap karet tidak jauh dari kebun korban.

Kemudian korban bersama dengan warga berusaha mencari sepeda motor di sekitar kebun.

Karena tidak membuahkan hasil korbanpun melapor ke Polsek Rambang karena mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Sofiyan, iapun memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta bersama anggota serta dibantu warga Desa Sugih Waras melakukan pengejaran dan pengepungan disekitar TKP kebun karet milik korban.

Baca juga: Sempat Molor, Ini Hasil Rapat Terbatas Pelantikan Kaffah Wakil Bupati Muara Enim Terpilih

Ternyata upaya tersebut berhasil dan berhasil menemukan pelaku Deni Satria saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (SP/ARDANI)

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved