Belanja Online

Arti Istilah A1 B1 dan Seterusnya Dalam Jual Beli Hewan Peliharaan Via Online

Mengenal arti istilah A1 B1 dan seterusnya dalam jual beli hewan melalui online. A merujuk pada angka Rp 100.000. Sementara B untuk nominal Rp 50.000.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/Tiara Anggraini
arti istilah A1 B1 dan seterusnya dalam jual beli hewan melalui online. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal arti istilah A1 B1 dan seterusnya dalam jual beli hewan melalui online.

A dan B adalah istilah yang lazim digunakan untuk jual beli hewan peliharaan seperti kucing dan anjing.

A merujuk pada angka Rp 100.000. Sementara B adalah istilah untuk nominal Rp 50.000.

Jika seorang menyebutkan harga A2, maka harga yang ditawarkan adalah Rp 200.000.

Kemudian jika penjual menulis A3B1 artinya Rp 350.000.

Baca juga: Arti Official Store dalam Istilah Belanja Online di Marketplace, Berikut Istilah Lainnya

Mengenal HarBolNas (Hari Belanja Online Nasional), dikenal sebagai Hari 12.12.12
Mengenal HarBolNas (Hari Belanja Online Nasional), dikenal sebagai Hari 12.12.12 (Tribunsumsel)


Istilah lain yang kerap digunakan dalam jual beli hewan peliharaan adalah ganti pakan, merujuk pada uang yang harus dibayarkan kepada pemilik lama.

Jika A1 adalah satu lembar seratus ribu, seterusnya di sebut A2 juga termasuk dua ratus ribu rupiah dari jumlah angka akhir pada Huruf A tersebut dan seterusnya di sebut A3 A4 A5.

Dengan kata lain, dengan mencantumkan keterangan kode harga, pembeli tak perlu lagi bersusah payah terkait harga produk.

Buat yang masih awam dan kurang familiar, pasti bakal kebingungan dengan maksud dari istilah-istilah tersebut.

Baca juga: Arti Live Chat Dalam Istilah Belanja Online Zalora, Begini Cara Penggunaannya

Nah berikut ini 5 istilah jual beli online yang seringkali digunakan:

1. COD

COD merupakan singkatan dari cash on delivery. Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Dalam konteks jual beli online di marketplace, COD artinya tak lagi hanya berupa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Transaksi sendiri awalnya bisa berawal dari unggahan di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online.

Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.

Setelah pembeli melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, maka pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati.

2. Pre order (PO)

Pre order atau PO adalah istilah ketika pembeli online harus menunggu barang siap dikirim dalam beberapa hari.

Dalam marketplace, pembeli akan membayar terlebih dahulu. Barang baru akan dikirim setelah siap, biasanya maksimal PO adalah tujuh hari.

PO diterapkan untuk produk yang sulit didapat atau produk yang sifatnya custom alias dibuat sesuai dengan permintaan pembeli.

Baca juga: Arti Jenis Flaring Dalam Jual Beli Ikan Cupang Online, Ternyata Tidak Selalu Dikenal Marah

3. DM atau PM

DM atau direct message adalah percakapan pribadi antara penjual dan pembeli, yang membicarakan mengenai produk yang akan dijual dan dibeli.

DM juga biasa dikenal dengan PM atau private message. Lewat PM atau DM, pembeli bebas bertanya apa pun kepada penjual barang online, mulai dari kualitas barang, potongan harga, kekurangan produk, pengirimannya, dan sebagainya.

4. WTS dan WTB

WTS adalah kependekan dari want to sell. Artinya, ada seseorang yang ingin menjual barangnya, biasanya dilakukan di forum jual beli.

Kebalikan dari WTS adalah WTB atau want to buy. WTB adalah istilah bagi orang yang ingin membeli atau mencari barang secara online.

5. DP

DP adalah istilah yang mungkin sudah tak asing lagi. DP merupakan singkatan dari Down Payment alias uang muka.

DP artinya penjual mewajibkan pembeli untuk membayarkan uang muka, biasanya digunakan sebagai penguat komitmen atau agar barang tidak dijual ke pihak lain terlebih dahulu.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved