Berita Palembang

Bocah 3 Tahun Jadi Korban Asusila Pria Paruh Baya di Palembang, Ini Modus Pelaku

Seorang bocah usia 3 tahun jadi korban asusila pria paruh baya di Palembang berinisial MY (48).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Seorang bocah usia 3 tahun jadi korban asusila pria paruh baya di Palembang berinisial MY (48). Pelaku pencabulan saat diamankan di Polrestabes Palembang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang bocah usia 3 tahun jadi korban asusila pria paruh baya di Palembang berinisial MY (48).

Pelaku yang tinggal di Kelurahan 9-10 Ulu telah diamankan polisi usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang balita berusia tiga tahun.

Helmi orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang karena anaknya yang mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut baru pertama kali.

Ia menggunakan modus hendak memandikan korban.

"Pelaku membawa korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga. Pelaku mengiming-imingi akan memandikan korban, " kata Haris, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPS Pemilu 2024 PALI, 213 Peserta Berhasil Lulus, ASN Hingga Perangkat Desa

Aksi bejat pelaku diketahui ketika korban mengadu kepada orangtua karena merasa perih di area kemaluan.

Peristiwa berawal dari korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga.

Saat itu pelaku datang ke rumah tetangga untuk mengajak korban ke rumahnya.

Saat di rumah pelaku itulah, dia melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Korban cerita ke orangtua kalau kemaluannya diobok-obok. Korban juga bercerita kalau saat melakukan itu pelaku menggunakan salep, " katanya.

Sementara pelaku MY mengaku jika ia melakukan perbuatan tersebut ketika memandikan korban.

"Saya ajak dia ke rumah ketika lagi main, lalu saya mandikan. Di situlah Pak saya lakukan baru satu kali, " katanya.

MY dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved