Arti Kata Bahasa Arab

Arti Imam dan Makmum Adalah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Penjelasan Syarat Menjadi Imam Shalat

Perbedaan imam dan makmum adalah, imam yaitu orang yang memimpin shalat jamaah, sedangkan makmum orang yang dipimpin shalat.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian imam dan makmum adalah, perbedaan keduanya dan syarat syarat menjadi imam sholat 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Imam dan Makmum Adalah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Aturan dalam Sholat.

Kosa kata Imam dan Makmum berasal dari bahasa Arab.


Pengertian Imam
Imam (Bahasa Arab إمام ) adalah sebuah posisi pemimpin dalam agama Islam. Di kalangan Sunni, kalimat imam sinonim dengan kalimat Khalīfah.

Dalam berbagai keadaan kalimat imam juga bisa berarti pemimpin shalat berjamaah.
Kata imam juga bisa digunakan untuk gelar para ilmuwan agama Islam terkenal.

Pengertian Makmum
Kata Makmum (bahasa Arab: ﻣأ ﻤﻭﻡ‎) merujuk pada mereka yang melaksanakan shalat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin) atau mereka yang mengikuti gerakan imam.


Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama minimal berjumlah dua orang, yakni satu sebagai imam dan satunya sebagai makmum.

Shalat jamaah lebih utama sebab pahalanya sebanyak 27 derajat, jauh lebih banyak daripada shalat sendirian yang pahalanya hanya 1 derajat.


Perbedaan Imam dan Makmum

Dilansir dari Buku Sekolah Elektronik PAI kelas VII,

Perbedaan imam dan makmum adalah, imam yaitu orang yang memimpin shalat jamaah, sedangkan makmum orang yang dipimpin shalat.

Posisinya saat melaksanakan sholat berjamaah juga berbeda, imam berada di depan sedangkan makmum berada di belakang imam.

Dalam shalat berjamaah, ada kala imam membaca surah al-fatihah dengan keras, saat itu adalah dua rakaat pertama dalam shalat maghrib, isya, dan dua rakaat shalat subuh, shalat jumat, shalat ied.
Sedangkan makmum mengikuti bacaan imam dan melafadzkannya perlahan bahkan nyaris tak terdengar.

Syarat Bisa Menjadi Imam

Untuk menjadi imam tentu terdapat syarat tertentu. Sedikitnya ada sembilan syarat menjadi imam.
1. Beragama Islam
2. Telah baligh
3. Berakal sehat. Termasuk di sini adalah tidak sedang mabuk atau mengalami sakit linglung.
4. Seorang laki-laki bila makmumnya ada laki-laki dan perempuan.

5. Perempuan boleh menjadi imam yang makmumnya semua perempuan.
5. Dalam keadaan suci dari hadas besar dan hadsat kecil.
6. Bagus bacaan dan rukunnya
7. Sehat, tidak uzur
8. Lidahnya fasih mengucap bacaan.

Orang yang sudah fasih membaca Alquran tidak boleh menjadi makmum bagi orang yang tidak fasih sebab
Hadist Rasululullah:

Syarat menjadi imam adalah orang paling pandai dari suatu kaum (HR Imam Muslim).

Apabila makmum tertinggal membaca surah Al-fatihah, dan masih mampu menyelesaikan maka selesaikan dulu. Jika tidak dapat menyelesaikan, segera ikuti gerakan imam.


Apabila imam salah dalam shalat berjamaah maka bagi makmum laki-laki mengingatkan dengan mengucap subhanallah sedangkan perempuan bertepuk tangan satu kali.

Terkait perempuan sebagai imam dalam sholat berjamaah yang makmumnya perempuan, imam Syafii di dalam kitab Al-Umm mengatakan  "(Boleh) perempuan menjadi imam bagi para perempuan lainnya di dalam salat fardu atau lainnya. Dan saya memerintahkannya untuk berada di tengah barisan/saf (para makmumnya)."
 
 Pendapat itu pun selaras dengan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah binti Abu Bakar ra dan Ummu Salamah ra, dari Ibnu Abbas ra bahwa, "Seorang wanita mengimami jamaah salat dari kaum wanita dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka (yang ada di barisan paling depan)."

Sedangkan bila sholat berjamaah hanya terdiri dari dua orang perempuan. Maka posisi imam berada di sebelah kanan dan makmum di sebelah kiri dengan posisi sholat agak mundur ke belakang sedikit untuk membedakan imam dan makmum. 

Baca juga: Arti Masya Allah dan Subhanallah Adalah, Berikut dalam Kondisi Apa yang Tepat Mengucapkannya

Baca juga: 13 Rukun Sholat Beserta Penjelasannya, untuk Hafalan dan Pemahaman Anak

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved