Berita Nasional
Watak Anak Buah Ferdy Sambo Diungkap Ahli Psikolog Forensik : Baiquni Wibowo Punya Kepatuhan Tinggi
Baiquni Wibowo diketahui memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Hal ini diungkap ahli psikolog forensik Nathanael Elnadus
TRIBUNSUMSEL.COM - Baiquni Wibowo diketahui memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Hal ini diungkap ahli psikolog forensik Nathanael Elnadus saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Bongkar Aib Bunda Corla Sebagai Transgender : Dia Itu Kakek Bukan Bunda
"Secara umum yang bersangkutan profilnya cenderung di atas rata-rata artinya tingkat kepatuhannya tinggi," kata Nathanael di persidangan.
"Berapa poinnya di atas rata-rata itu?" tanya pengacara Baiquni di persidangan.
"Jadi dalam tes tersebut. Skor maksimal ada 20 dan dia ada di angka 16," jawab Nathanael.
"Jadi dekat dengan angka sangat patuh. Jadi itu kepatuhan antar atasaan dan bawahan atau bagaimana?" tanya pengacara di persidangan.
"Sebenernya tidak secara spesifik antara organisasi. Tetapi lebih bagaimana dia berhadapan dengan figur otoritas. Sampai sejauh mana individu yang bersangkutan menyenangkan orang lain terutama orang yang berposisi lebih superior dari dirinya," jawab Nathanael.
"Berarti dengan temuan saudara itu bahwa dengan tingkat kepatuhan yang tinggi ketika ada yang superior ketika diberikan perintah dia akan melaksanakan atau seperti apa?" tanya pengacara.
"Ketika berada dalam situasi-situasi ketika dia berhadapan dengan figur otoritas maka sangat besar yang bersangkutan mengikuti arahan yang diberikan oleh pimpinan tersebut," tutup ahli.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Respon Pengacara
Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya dalam kasus perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya jalankan perintah.
Adapun Kamis (19/1/2023) Baiquni Wibowo jalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi meringankan dakwaan.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Ronny Talampessy Singgung Keadilan Orang Kecil

"Dari ahli yang dihadirkan terutama dari Psikologi Forensik bahwa kita sampaikan bagaimana tentang karakter dari Baiquni sendiri. Kemudian rangkaian tes yang dilakukan metodologi tadi disampaikan ada beberapa macam bentuk metodologinya menjadi rangakaian itu menjadi bagian dari hasil yang dilakukan," kata Junaedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Junaedi melanjutkan dari hasil tersebut bahwa kliennya dalam perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya sebatas jalankan perintah.
"Dari hasil itu kita dapatkan kesimpulan memang dari tipikal Baiquni yang memang kepatuhan terhadap organisasi maupun perintah dari atasan. Jadi apa yang dilakukan ini hanya menjalankan perintah,"
Menurut Junaedi mengapa kliennya melakukannya karena memang dia tidak punya pilihan lain.
"Tadi juga disampaikan bagaimana bahwa dalam melakukan ini dilaksanakan karena tidak ada pilihan selain melakukan itu. Jadi kita melihat di sini memang ada daya paksa karena tidak ada pilihan lain," lanjutannya.
Kemudian menurut Junaedi berdasarkan keterangan ahli Pidana ITE terkait dengan penyalinan CCTV di Duren Tiga dari kliennya justru membuka kotak pandora dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Berdasarkan keterangan ahli Pidana ITE tindakan membackup itu membuka kotak pandora. Bahkan dari video itu masih terjaga keasliannya tidak ada pengurangan dan penambahan," jelasnya.
Junaedi menyebutkan apa yang dilakukan klein buka melakukan tindak pidana. Justru membantu kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga jadi lebih terang.
"Jadi perkara ini bukan tindak pidana karena memang apa yang dilakukan justru membantu proses ini jadi lebih terang," tutupnya.
Diketahui Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin diam-diam menyalin rekaman CCTV berisi bukti Brigadir J masih ada saat Ferdy Sambo sampai di Duren Tiga. Rekaman tersebut disimpan ke harddisk eksternal dan dibawa pulang.
Setelahnya hasil rekaman itu disaksikan secara bersama-sama oleh beberapa penyidik Polri termasuk Arif Rahman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Adapun Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Baiquni Wibowo
Anak Buah Ferdy
Ahli Psikolog Forensik Nathanael Elnadus
berita nasional
Tribunsumsel.com
Diterpa Isu Mandi Pakai Air Galon, Menteri Pariwisata Widiyanti Balas dengan Sindiran Tajam |
![]() |
---|
Sosok Angga dan Wawan Eks Office Boy dan Pengemudi Ojek Dipuji Prabowo, Berpenghasilan Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Profil Yusuf Permana, Deputi Biro Pers Istana yang Kembalikan ID Pers Diana Jurnalis CNN Indonesia |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG Capai 5.914 Korban. Presiden Prabowo Perintahkan Penutupan Dapur Bermasalah |
![]() |
---|
Awal Mula Ari Nasabah Bank di Salatiga Kehilangan Uang Rp750 Juta di ATM, Pelaku Pakai KTP Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.