Berita Nasional
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan
Bibi Brigadir J bak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bharada E lebih berat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J menyoroti tuntutan hukuman Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Bibi Brigadir J bak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana, sementara Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun pidana.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Harusnya Dibawah 5 Tahun

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Richard dan Putri, terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama dengan Putri, hanya dituntut delapan tahun.
Roslin Simanjuntak menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Itulah hukum, tidak adil," ucap Roslin dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Roslin Simanjuntak menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri Candrawathi karena Richard Eliezer telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Eliezer ini kan sudah bersaksi menyatakan kebenaran, dan membuka seluruh rencana mereka," kata Roslin.
"Seharusnya Eliezer tidak di atas Putri, seharusnya di bawahnya, tapi malah terbalik," ucapnya.
Selain itu, Richard Eliezer merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.

Secara tegas, Rbibi brigadir Yosua menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer alias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.
"Ini lah hukum di Indonesia, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,"
"Dia dalam keadaan terpaksa, dia diperintah oleh seorang jenderal,"
"Seharusnya hukumannya lebih rendah dari PC," imbuhnya.
Alasan Bharada E 12 Tahun
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Hal itu dikarenakan Bharada E dinilai sebagai eksekutor Brigadir J sehingga hukuman 12 tahun penjara dinilai pantas oleh jaksa.
Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan,
Satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong batal penangkapan.”
Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa
Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ucap Jaksa.
Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara ini bukanlah harapan dari keluarga Brigadir J.
Sebelumnya keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi bahkan Ferdy Sambo dihukum mati karena terlibat merampas nyawa sang anak.
Tahu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, keluarga Brigadir J kecewa.
Terutama Ibu Brigadir J yang terpukul mendengar tuntutan jaksa ke istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang dari di balik pembunuhan Yosua.
Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.
Baca berita lainnya di google news
Bharada E
Putri Candrawathi
Keluarga Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.