Berita Prabumulih
Beraksi di Rumah Tetangga yang Ditinggal Menyadap, Pasutri di Prabumulih Ditangkap
Polisi meringkus pasutri pelaku pencurian rumah kosong di Prabumulih. Keduanya beraksi saat rumah tetangganya sedang ditinggal menyadap karet.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mengurus habis isi rumah tetangga, pasangan suami istri (Pasutri) di Prabumulih yakni Amat Dadepiya (41) dan Budi Suryaningtiyas (40), harus mendekam di sel tahanan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).
Pasutri yang merupakan warga Dusun 5 Desa Karya Mulya Kecamatan RKT Kota Prabumulih itu kompak melakukan aksi pencurian terhadap rumah tetangga mereka sendiri yakni Septi Haryani (27).
Pasutri itu mengambil barang berharga berupa 1 unit televisi, 1 unit parabola, 1 unit dispenser berikut 1 galon, 1 kasur, 1 tikar, tabung gas 3 kg, bos nasi 20 kg, rak piring, hordeng, tas gantung serta 1 set kursi tamu.
Saat diamankan petugas, pasangan suami istri tersebut sedang santai di rumah menikmati barang-barang hasil curiannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari laporan korban ke SPK Polsek RKT pada Rabu 23 November 2022.
"Jadi korban ini mengaku saat dirinya pergi menyadap karet di kebunnya di daerah Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, rumahnya dibobol pencuri dan seluruh barang berharga habis dibawa pelaku," ungkap Kasi Humas kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Kasi Humas menjelaskan, mendapat laporan itu tim opsnal unit reskrim Polsek RKT langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku pencurian tersebut.
"Lalu tim yang dipimpin kanit reskrim Aipda M Agustino langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut," bebernya.
Baca juga: Curhat Dugaan Kecurangan Penerimaan PPPK Prabumulih ke DPRD, Nakes Berurai Air Mata
Atas perbuatannya, dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pasutri-Prabumulih-Bobol-Rumah-Tetangga.jpg)