Berita Nasional
Siap Lawan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Putri Candrawathi akan Ajukan Pledoi Pekan Depan
Kuasa hukum Putri Candrawathi siap melawan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi siap melawan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi meminta waktu agar pihaknya bisa menyusun nota pembelaan (Pledoi) guna menyikapi tuntutan JPU.
Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Putri Candrawathi berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait tuntutan yang sudah dibacakan tim JPU.
Baca juga: Menangis Sampai Histeris, Reaksi Ibunda Brigadir J Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta waktu untuk pihaknya menyusun nota pembelaan atau pleidoi baik dari pihak Putri Candrawathi maupun pihak dari penasihat hukum.
"Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," ujarnya.
Majelis Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk agenda sidang mendengar pembelaan pihak terdakwa, yakni pada Rabu, 25 Januari 2023.
Hakim juga mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menjelaskan bukti-bukti yang hendak diserahkan pada sidang berikutnya.
"Kami berikan waktu satu minggu pada hari Rabu yang akan datang, dan kami berikan juga pada penasihat hukum waktu sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang saudara mau serahkan," kata hakim.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.
Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
Baca juga: Pilu Isi Surat Ferry Irawan Buat Venna Melinda Usai Ditahan Kasus KDRT : Pada Istriku Tersayang
Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Putri Candrawathi
Pledoi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Sidang Tuntutan
Tribunsumsel.com
| Menkeu Purbaya Disindir Rocky Gerung, Disebut Sosok yang Ambisius dan Ingin Jadi Capres 2029 |
|
|---|
| Ngobrol Jaksa Agung, Menkeu Purbaya Kaget Ada Perlindungan Hukum Oknum Pajak Dulu :Saya Baru Tahu |
|
|---|
| Segini Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Nyaris Rp 1 T |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kasus Dugaan Korupsi,Masih Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.