Berita Nasional

Penggemar Bharada E Menangis di Ruang Sidang Usai Richard Dituntut Penjara 12 Tahun: Sabar Ya Chad

Usai dinyatakan tuntutan 12 tahun penjara, suasana ruangan sidang PN Jaksel mendadak riuh oleh para penggemar Bharada E yang meluapkan kesedihan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

Bharada E 12 tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). (Kolase Tribun)

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan

Sementara Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun. Untuk Putri Candrawathi, jaksa menuntut xx tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved