Berita Nasional

Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Ramai Soraki Jaksa

Pengunjung sidang ramai-ramai menyoraki jaksa sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Youtube KompasTV
Pengunjung sidang langsung menyoraki jaksa saat menyatakan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengunjung sidang ramai-ramai menyoraki jaksa sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Melihat reaksi tersebut, hakim langsung mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga sikap selama di ruang persidangan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, 9 Dasar JPU Sebut PC Selingkuh

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun.

Sama seperti Putri, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Penampilan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).

Mulai dari masker kesehatan, baju, celana hingga sepatu yang dikenakan Putri Candrawathi semuanya berwarna putih.

Sebagai informasi, tak hanya Putri Candrawathi, namun Richard Eliezer alias Bharada E juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini.

Baca juga: BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi masuk ke dalam ruang sidang utama sekira pukul 10.58 WIB dengan pengawalan Brimob Polri.

Saat memasuki ruang sidang, pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi hari ini mendapat sorotan khusus.

Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian serba putih, mulai dari masker kesehatan, kemeja, celana panjang hingga sepatu.

Tak lama Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan majelis hakim dengan posisi tangan memegangi tas yang berada di atas lututnya, seakan bersimpuh.

Mengaku Sedang Flu dan Gangguan Pencernaan

Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J (Dok.PN Jakarta Selatan)

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.

Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved