Berita Nasional

Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Masih Angkuh di Sidang Tuntutan : Mimik Wajah, Sorot Matanya

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menilai Ferdy Sambo masih terlihat angkuh selama menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa

TRIBUNSUMSEL.COM - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menilai Ferdy Sambo masih terlihat angkuh selama menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Diketahui pada sidang tuntutan tersebut, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara karena dinilai JPU telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Sebagai ayah korban, Samuel menilai mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh selama menjalani sidang tuntutan.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Usai Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Berencana Brigadir J

Samuel menyoroti sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan.

"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel Hutabarat.

"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke penuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya.

Kendati demikian Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.

"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya.

Menurut Samuel, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.

"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum. Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.

Samuel pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo. Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.

"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya."

Ibunda Sedih

Sementara itu Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Rosti menyebut seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka pembunuhan berencana anaknya ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siap Lawan Tuntutan JPU, Tak Terima Dituntut Seumur Hidup Penjara

Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J kecewa dengan tuntutan seumur hidup penjara terhadap Ferdy Sambo.
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J kecewa dengan tuntutan seumur hidup penjara terhadap Ferdy Sambo. (Kolase Tribun)

"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa."

Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga, di mana Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka dengan sadis.

"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab."

Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.

"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi, ujarnya.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.

Jaksa Kutip Al Kitab

Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.

Lukas 12 ayat 2:

Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.

Matius 5 ayat 21:

Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.

Sebelumnya jaksa juga memanjatkan doa agar Allah SWT dapat membimbing majelis hakim untuk bisa mengambil putusan yang tepat atas perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan ini.

"Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan," kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved