Belanja Online

Arti STNK Pules/Lelap Istilah Jual Beli Online Kendaraan Bekas, Berikut Istilah Lainnya

Mengenal arti istilah STNK Pules atau lelap dalam jual beli kendaraan secara online. Arti STNK pules/lelap adalah kondisi pajak tahunannya mati

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com
Mengenal arti istilah STNK Pules atau lelap dalam jual beli kendaraan secara online. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal arti istilah STNK Pules atau lelap dalam jual beli kendaraan secara online.

Sebelum transaksi jual beli kendaraan online, baiknya mengetahui istilah-istilah dalam jual beli kendaraan online.

Tak hanya kebutuhan sehari-hari, membeli kendaraan baik motor maupun mobil pun bisa dicari secara online.

Biasanya istilah yang digunakan dalam jual beli kendaraan online berupa bahasa Inggris hingga bahasa gaul.

Salah satunya istilah 'STNK pules/lelap'

Baca juga: Arti Jenis Crown Tal Dalam Jual Beli Ikan Cupang Online Sering Dijumpai, Pahami Jenis Lainnya

Cara Membayar Pajak Motor Tahunan di Samsat A.Rifai Palembang untuk STNK Luar Kota, Ini Syaratnya
Cara Membayar Pajak Motor Tahunan di Samsat A.Rifai Palembang untuk STNK Luar Kota, Ini Syaratnya (Tribun Jogja)

STNK pules/lelap jadi salah satu istilah bahasa gaul dalam jual beli kendaraan online.

Lalu, apa sebenarnya arti STNK pules/lelap dalam jual beli kendaraan online.

Arti STNK pules/lelap adalah kondisi pajak tahunannya mati atau sudah lama tak dibayarkan.

Kalau mati lebih dari setahun, harus diurus ke Samsat Induk, tidak bisa lewat gerai Samsat atau Samsat Keliling.

Adapun istilah jual beli kendaraan bekas online lainnya

PLN off

Jika biasanya PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara, tidak berlaku jika di jual beli motor online.

Arti PLN dalam jual beli kendaraan online adalah plat nomor atau bahasa bakunya pelat nomor.

Jadi PLN off dalam jual beli kendaraan online adalah masa pada pelat nomor sudah kedaluwarsa atau pelat nomor yang sudah lewat dari tanggal saat ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved