16 Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 Lengkap, Catat dan Pahami

Artikel ini memuat daftar tugas wewenang dan kewajiban anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 lengkap.

Tribun Sumsel
16 Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 Lengkap, Catat dan Pahami 

TRIBUNSUMSEL.COM- Calon maupun anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memahami tugas wewenang serta kewajibannya dalam Pemilihan Umum 2024.

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berikut ini tugas wewenang dan kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 yang harus dipahami.

Tugas PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

1, Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2, Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
3, Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4, Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
5, Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
6, Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
7, Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
8, Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
9, Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
10, Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
11, Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
12, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
13, Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat
14, Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
15, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
16, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

1, Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2, Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
3, Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4, Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5, Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
6, Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
7, Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
8, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 36 Latihan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya Lengkap

Baca juga: Daftar Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap, Segini Rincian Besarannya

Baca juga: 11 Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Lengkap Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Kewajiban PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

1, Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT
2, Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3, Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4, Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
5, Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
6, Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS
7, Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain
8, Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
9, Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
10, Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved