Daftar Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap, Segini Rincian Besarannya
Artikel ini memuat daftar gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 lengkap dengan tugas-tugas pokoknya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan pelaksana penyelenggaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Anggota hingga ketua PPK dan PPS Pemilu 2024 terpilih akan menerima gaji selama 15 bulan masa kerjanya.
Tidak sedikit pula yang penasaran dengan daftar gaji PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 ini.
Dilansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut rincian besaran gaji PPS dan PPK Pemilu 2024.
Gaji PPK
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000 /Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 4 Januari 2023-4 April 2024
Gaji PPS
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 17 Januari 2023-4 April 2024
Baca juga: Download 40 Contoh Soal Tes Tertulis/CAT PPS Pemilu 2024 PDF Lengkap Beserta Kunci Jawaban
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU RI
Baca juga: LINK Download PKPU No 3 Tahun 2022 PDF Fulltext, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Ketua dan anggota PPK PPS Pemilu yang terpilih akan melaksanakan tugas berdasarkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sebagaimana Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-Gaji-PPK-dan-PPS-Pemilu-2024-Lengkap-Segini-Rincian-Besarannya.jpg)