11 Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Lengkap Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Artikel ini memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 menyisakan 13 bulan lagi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan selama 731 hari mulai 14 Juni 2022 hingga 12 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih selama 251 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu selama 135 hari mulai 1 Agustus hingga 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan selama 119 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. Pencalonan anggota DPD selama 355 hari mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
b. Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama 216 hari mulai 24 April hingga 25 November 2023.
c. Pencalonan presiden dan wakil presiden selama 38 hari mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
7. Masa kampanye Pemilu selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
8. Masa tenang selama tiga hari mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
Tak Berkutik, Penampakan Serma Tengku Dian Saat Ditangkap Usai Bunuh Istri, Kini Resmi Tersangka |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Suami yang Romantis dan Penuh Doa |
![]() |
---|
Isi Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina Soal Hancurkan Karir Via Grup WA, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
3 Bacaan Doa yang Dapat Diamalkan Memasuki Bulan Baru, Bulan Safar 1447 H, Dibaca Lepas Maghrib |
![]() |
---|
10.408 KK di 5 Kecamatan Kabupaten PALI Dapat Bantuan Beras Sebanyak 20 Kg per Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.