Berita Nasional

Tuntutan JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Dapat Menguntungkan Ferdy Sambo

Gayus Lumbuun menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Tuntutan JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Dapat Menguntungkan Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J ternyata dapat menguntungkan Ferdy Sambo.

Hal tersebut dijelaskan oleh Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun.

Gayus Lumbuun menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.

Seperti diketahui, JPU menyebut terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah.

JPU menegaskan itu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan tuntutan jaksa itu  bisa mempengaruhi pandangan hakim terhadap Ferdy Sambo.

Gayus Lumbuun menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.

"Ungkapan resmi tuntutan JPU kemarin, menyebutkan bukan kekerasan seksual tapi perselingkuhan. Ini sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta yang terjadi selama ini," kata Gayus Lumbuun seperti dilansir Kompas.TV, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan jaksa tersebut cenderung menguntungkan Ferdy Sambo yang sebelumnya diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J.

Gayus juga menyebut ungkapan perselingkuhan itu bisa mengubah pemahaman publik terkait kasus kekerasan seksual yang selalu ditekankan oleh pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan.

"Seorang suami, apakah itu perselingkuhan, apakah itu perkosaan, hampir sama bahwa dia telah mengganggu kehormatan keluarga. Ini saya khawatir sekali," kata Gayus.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021 lalu terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bergeser menjadi pembunuhan (Pasal 338) atas peristiwa matinya seseorang karena terbukti terjadi perselingkuhan.

"Itu digeser oleh hakim, jaksa juga sepakat, dari 340 menjadi 338, pembunuhan berencana yang saya sebut sebagai melakukan (main) hakim sendiri," ujarnya.

Ia menyebut pengadilan harus menggali tentang klaim perselingkuhan yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim, saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," kata Gayus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved