Berita Nasional

Reaksi Ferdy Sambo Usai Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Berencana Brigadir J

Persidangan tuntutan Ferdy Sambo ini dilakukan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo terlihat hanya tertunduk saat dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Persidangan tuntutan Ferdy Sambo ini dilakukan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Seperti diketahui JPU  menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Selatan

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Susun Rapi Rencana Pembunuhan Brigadir J, Terungkap dari Pengakuan Anak Buah

Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. 

Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.

Namun JPU menyampaikan lain.

Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.

"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di  Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.

JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Ma'ruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.

JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.

"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."

"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."

"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.

Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.

Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapi. (Kompas.com)
Perintah 'Hajar Chad'

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. (Ist)
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.

Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.

Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan seumur hidup penjara terhadapnya, Selasa (17/1/2023).
Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan seumur hidup penjara terhadapnya, Selasa (17/1/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved