Berita Nasional

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Susun Rapi Rencana Pembunuhan Brigadir J, Terungkap dari Pengakuan Anak Buah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo telah menyusun rapi rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo telah menyusun rapi rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap JPU saat membaca tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang kini menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, penilaian tersebut adalah hasil kesimpulan dari kesaksian orang-orang terdekat Ferdy Sambo mulai dari istri hingga anak buahnya yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Ungkap Soal Mandi, Tak Ganti Pakaian

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi," ucap JPU.

Salah satu rencana yang disiapkan Ferdy Sambo, jelas JPU, yaitu dengan mengambil senjata Brigadir J.

Senjata Brigadir J sebelumnya disita oleh Ricky Rizal sejak di rumah Magelang dan disimpan di mobil Lexus LM.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menaygakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer," kata JPU.

"Dijawab saksi Richard bahwa senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," tambahnya.

Setelahnya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengambil senjata tersebut.

Menurut Jaksa, senjata itu diamankan agar eksekusi terhadap Brigadir J lebih mudah dilakukan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar JPU.

Jaksa : Bukan Pelecehan, Tapi Perselingkuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alasannya meyakini bahwa Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terlibat perselingkuhan.

Sejumlah poin disampaikan JPU dihadapan hakim diantaranya fakta Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai dirinya mengaku telah jadi korban pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved