Berita Nasional

JPU Dakwa PT LIB Paksakan Laga Malam Hari Saat Tragedi Kanjuruhan, Padahal Diperingatkan Kapolres

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika PT Liga Indonesia Baru (LIB) memaksakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya digelar malam.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
JPU Dakwa PT LIB Paksakan Laga Malam Hari Saat Tragedi Kanjuruhan, Padahal Diperingatkan Kapolres 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang beberapa waktu yang lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika PT Liga Indonesia Baru (LIB) memaksakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya digelar malam.

Seperti diketahui pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang tetap digelar pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.

Pertandingan tetap digelar malma hari meski polisi sudah memperingatkan agar pertandingan di Stadion Kanjuruhan Malang dimajukan menjadi sore hari karena alasan risiko keamanan.

Dakwaan tersebut disampaikan JPU saat pembacaan dakwaan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris terkait kasus menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Kapolres Malang saat itu, Ferly Hidayat sudah memperingatkan Abdul Haris agar menggelar pertandingan pada sore hari.

Peringatan dari Ferly itu menjawab surat pemberitahuan yang dikirimkan Haris bahwa pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan pukul 20.00 atau sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan PT Liga Indonesia Baru.

Atas surat Haris itu Polres Malang mengirim balasan berupa permintaan jadwal kick off dimajukan pukul 15.30 karena alasan keamanan.

Haris kemudian meneruskan permintaan polisi itu ke Direktur Utama PT LIB.

Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama membalas surat Haris yang pada intinya tetap memerintahkan agar pertandingan tersebut tetap digelar sesuai jadwal.

"Yang kemudian dibalas oleh PT LIB dengan surat nomor: 497/LIB-KOM/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 perihal Re: Permohonan Perubahan Jam kick off Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh saksi Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT. LIB," kata Jaksa.

"Dengan isi surat pada pokoknya meminta agar panitia penyelenggara tetap melaksanakan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya sesuai jadwal yang telah ditentukan," imbuh jaksa.

Pada 28 September Abdul Haris melakukan rapat koordinasi dengan Polres Malang membahas surat balasan PT LIB yang tetap meminta supaya pertandingan Arema FC vs Persebaya tetap digelar malam hari.

Terhadap kengototan PT LIB ini, Polres Malang meneruskan masalah itu ke Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur.

Pada 29 September 2022 Direktur Intelkam Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dekananto Eko Purwono menyarankan agar panpel Arema FC mengurus sendiri izin keramaian kepada Badan Intelkam Mabes Polri.

“Dan meskipun izin keramaian dari Baintelkam Mabes Polri belum terbit, panpel tetap melaksanakan pertandingan Arema FC versus Persebaya,” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya jaksa juga menyebut Harus telah memerintahkan saksi Hadi Ismanto selaku ticketing officer agar mencetak karcis sebanyak 43 ribu lembar.

Perintah itu disampaikan Haris kepada Hadi pada 11 September 2022.

Sembilan hari kemudian Hadi Ismanto memesan tiket tersebut ke sebuah perusahaan percetakan di Bantul, Yogyakarta, dengan harga satuan Rp 475.

Tiket selesai dicetak dan diterima panpel pada 26 September.

Dari cetak 43 ribu tiket ini panpel mengeluarkan biaya Rp 29 juta.

“Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan 38.054 orang. Sehingga Kapolres Malang hanya mengizinkan tiket sebanyak itu yang boleh dijual,” tutur jaksa.

Namun Haris tak puas. Ia memerintahkan Hadi agar menghadap Kapolres bahwa panpel telanjur mencetak tiket 43 ribu dan 42 ribu di antaranya telah habis dipesan suporter.

Akhirnya Kapolres mengizinkan tiket dijual semua dengan pertimbangan komplain Aremania.

Pada 28 September Haris memerintahkan security officer Suko Sutrisno agar mengerahkan steward untuk membantu polisi mengamankan jalannya pertandingan.

“Suko Sutrisno menghubungi rekannya yang juga penyedia jasa keamanan, dan bersedia mengirim 250 steward,” ujar jaksa.

Selanjutnya pada hari H pertandingan panpel menyerahkan kunci-kunci pintu stadion pada steward yang bertugas menjaga masing-masing jalan masuk.

Adapun khusus pintu besar, kuncinya tidak ada sehingga dibiarkan terbuka.

Menjelang sore, Kapolres Malang memimpin apel pengamanan gabungan polisi, tentara dan steward.

“Setelah apel keamanan gabungan selesai pada pukul 15.00, semua steward mulai menempati posnya masing-masing karena pintu stadion mulai dibuka. Pukul 16.00 penonton mulai berdatangan,” kata jaksa.

Ketika kepanikan terjadi akibat aparat brimob menembakkan gas air mata, penonton tak bisa keluar karena pintu-pintu dalam kondisi terkunci.

Ada satu pintu kecil yang terbuka, namun tak sempurna.

Suporter yang ketakutan oleh gas air mata tetap berusaha keluar melalui pintu-pintu kecil.

“Mereka berdesak-desakan, kehabisan oksigen, hingga mengakibatkan kematian,” kata jaksa.

Baca juga: Ternyata 250 Steward Tak Paham Tugas Saat Tragedi Kanjuruhan, Polisi Didakwa Lalai Soal Gas Air Mata

Baca juga: Daftar Sanksi Komdis PSSI Akibat Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Arema FC Didenda Rp 250 Juta Dll

Selanjutnya JPU mengungkap peran terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Jaksa menyebut Wahyu telah membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter meninggal.

Jaksa mengatakan Wahyu mengetahui penembakan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan para suporter di Stadion Kanjuruhan.

Tembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter menjadi panik dan berdesak-desakan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan di masing-masing pintu keluar.

Imbasnya, ratusan nyawa melayang.

Pada saat kejadian Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Dia juga seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan.

Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.

"Terdakwa selaku Karendalops membiarkan dan tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan-tembakan gas air mata," kata jaksa.

Mengacu pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, Jaksa menjelaskan Wahyu seharusnya melindungi pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum.

Dalam ketentuan itu juga disebut pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat bertugas, harus memperhatikan pedoman: senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa selaku Karendalops tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul dengan membiarkan dan tidak melakukan pencegahan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penembakan gas air mata.

Wahyu tidak memperhatikan saran dari saksi Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tanggal 15 September 2022.

Bambang mengimbau anggota Brimob jangan sampai menggunakan gas air mata di dalam stadion.

"Hal ini merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian terdakwa, sehingga menyebabkan matinya orang," ucap dia.

Terakhir, jaksa membacakan dakwaan terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik yang dinilai telah memerintahkan kedua anggotanya yakni Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne.

"Para suporter panik dan berdesak-desakan mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa

untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan,

saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," kata Jaksa.

Atas dakwaan jaksa itu, tiga polisi yang menjadi terdakwa itu mengajukan nota keberatan.

"Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan JPU dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi," kata kuasa hukum tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, Adi Karya Tobing.

Namun Adi mengaku belum bisa menyampaikan poin nota keberatan itu hari ini.

Eksepsi itu akan mereka sampaikan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi. Untuk poin lainnya silakan tanya Bidhumas [Polda Jatim]," ucapnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Peristiwa itu berawal ketika beberapa suporter turun ke lapangan seusai pertandingan.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata.

Akibatnya ribuan orang menjadi panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.

Belakangan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(tribun network/kha/dod)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved