Berita Prabumulih

Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkul Prabumulih, Sudah Ada 2 Tersangka

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkul tengah ditangani penyidik Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkul tahun anggaran 2019 yang diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya dikembalikan lagi kepada penyidik Polres Prabumulih alias P19.

"Berkas dugaan korupsi DD Desa Pangkul yang diserahkan ke kita dari Polres telah P19 dan berkas telah kita kembalikan," ungkap Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH ketika diwawancarai di ruang kerjanya.

Anjasra mengatakan, berkas dugaan korupsi DD Desa Pangkul tersebut telah dikembalikan pada 3 Januari 2023 yang lalu setelah diperiksa oleh jaksa peneliti.

"Hasil penelitian terdapat beberapa kekurangan, karena itu jaksa meminta berkas itu untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk," katanya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat itu mengaku jika telah dipenuhi apa yang menjadi kekurangan maka pihaknya akan segera menetapkan berkas lengkap (P21).

"Cepat dipenuhi maka cepat juga kita terapkan P21 atau lengkap," jelasnya.

Lebih lanjut Anjas menuturkan, dalam berkas tersebut pihak kepolisian telah menetapkan 2 tersangka yaitu Hendra Kesuma yang merupakan Kaur Keuangan Desa Pangkul dan Julhaili yang merupakan Kaur Umum.

"Selain itu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP juga sudah ada yakn mencapai Rp500 juta," tegasnya.

Baca juga: Honda Beat Adu Kambing Kecelakaan di Jalan Lintas Prabumulih Baturaja, Pelajar SMA Tewas

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH mengungkapkan pada tahun 2022 lalu pihaknya menangani 2 perkara dugaan korupsi salah satunya dugaan korupsi DD Desa Pangkul kasusnya telah ditetapkan naik ke penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved