Contoh Surat Lamaran Kerja Panwaslu Desa 2024 PDF, Beserta Dokumen Pendaftaran PKD Lainnya

Artikel ini memuat contoh format surat lamaran kerja Panwaslu Desa 2024 pdf beserta dokumen penting lainnya.

Tayang:
Tribun Sumsel
Contoh Surat Lamaran Kerja Panwaslu Desa 2024 PDF, Beserta Dokumen Pendaftaran PKD Lainnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Contoh surat lamaran kerja Panwaslu Desa 2024 atau PKD perlu diperhatikan para pelamar.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan atau PKD sudah dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota dan ketua Panwaslu Desa 2024 perlu menyiapkan surat lamaran kerja dan dokumen penting lainnya.

Surat lamaran pendaftaran Panwaslu Desa atau PKD ditujukan kepada Panwascam masing-masing daerah.

Bagi Anda yang membutuhkan format surat lamaran kerja Panwaslu Desa atau PKD 2024 bisa langsung download disini.

Berikut contoh format surat lamaran kerja Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024

                  SURAT LAMARAN

CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA ....

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama                                        :
Jenis Kelamin                           :
Tempat dan Tanggal Lahir    :

Pekerjaan/Jabatan                 :
Alamat                                     :
Nomor Telepon                      :
Email                                        :

Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
 
Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa ...... berdasarkan Pengumuman Panwaslu Kecamatan ...... Nomor ...... tanggal...

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Dibuat di :
Pada Tanggal :

Pendaftar

Nama Jelas

Selain surat lamaran kerja Panwaslu Desa 2024, pelamar juga diharuskan untuk menyertakan dokumen-dokumen lainnya yang bisa langsung diunduh melalui link berikut:

1.. Surat Penyataan Bersedia Menjadi Anggota PKD Pemilu 2024 >>> LINK

2. Surat Izin Atasan Kantor Sebelumnya >>> LINK

3. Daftar Riwayat Hidup >>> LINK

Baca juga: Bocoran Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD 2024, Pahami Materi Penting Ini

Baca juga: Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan Pemilu 2024, Ini Tahapan Rekrutmen PKD

Baca juga: 30 Bocoran Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap Link Download PDF

Tugas Panwaslu Kelurahan Desa 2024

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. Pelaksanaan kampanye;

3. Pendistribusian logistik Pemilu;

4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

6. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

7. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

8. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

9. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

10. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

11. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang adalah:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban adalah:

4. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

6. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan

7. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.

Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved