Berita Nasional

Ibunda Norma Risma Diperiksa Polda Banten Usai Rozy Laporkan Mantan Istrinya Karena Pasal UU ITE

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan RZ.

Editor: Slamet Teguh
ISTIMEWA/YouTube Denny Sumargo
Ibunda Norma Risma Diperiksa Polda Banten Usai Rozy Laporkan Mantan Istrinya Karena Pasal UU ITE 

TRIBUNSUMSEL.COM, KOTA SERANG - Kasus dugaan perselingkuhan antara Rozy dan ibu mertunya yang didengungkan oleh Norma Risma hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Kini yang terbaru RH mendatangi Polda Banten, Jumat (13/1/2023) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan oleh mantan suami Norma Risma, Rozy.

Ini membuat akhirnya RH bersuara dan tampil dimuka publik usai sekian lama diam.

Seperti diketahui, Rozy melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik, karena sudah memviralkan kasus perselingkuhan dengan ibu mertuanya.

Tak tanggung-tanggung, RH diperiksa selama 3 jam di Polda Banten.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan RZ.

"Hari ini kita sudah memeriksa seseorang berinisial R. Selama tiga jam yang bersangkutan kami mintai keterangan, untuk melengkapi aduan yang dilakukan RZ," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

Sigit menyampaikan bahwa RH diperiksa dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam kasus ini RH merupakan seseorang yang diduga melakukan hubungan bersama RZ mantan suami NR.

Menurutnya, kasus ini masih dalam proses memintai keterangan sejumlah saksi.

Selain memintai keterangan dari pengadu, para saksi ataupun orang yang diadukan dalam kasus ini, penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli, baik itu ahli bahasa, ITE hingga ahli pidana.

"Selain memintai keterangan para calon saksi, kemudian ahli yang bisa memberikan pendapat apakah aduan itu masuk ke ranah pidana atau bukan," katanya.

Apabila dalam kasus itu menurut para ahli ada unsur pidananya, maka pihaknya akan meningkatkan kasus pengaduan itu menjadi laporan polisi (LP).

Saat ini masih dalam proses memintai keterangan, pengumpulan dokumen, termasuk dokumen perceraian yang ada di pengadilan.

Sebelumnya penyidik telah memintai keterangan dari RZ selaku pelapor, dan sejumlah saksi dari RZ.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved