Berita Nasional

Ibunda Norma Risma Diperiksa Polda Banten Usai Rozy Laporkan Mantan Istrinya Karena Pasal UU ITE

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan RZ.

Editor: Slamet Teguh
ISTIMEWA/YouTube Denny Sumargo
Ibunda Norma Risma Diperiksa Polda Banten Usai Rozy Laporkan Mantan Istrinya Karena Pasal UU ITE 

Saat ini penyidik telah memanggil RH ibu kandung NR, untuk melengkapi laporan pengaduan RZ.

Disampaikan Sigit, pihaknya telah memberikan sejumlah pertanyaan kepada RH terkait kasus yang saat inu sedang bergulir hingga ramai di ruang publik.

"Tadi penyidik menyampaikan 26 pertanyaan yang kami ajukan, semua sudah dijawab tinggal nanti kami menganalisa atas jawaban tersebut," katanya.

Atas jawaban RH nanti, penyidik akan mensinkronkan dengan alat-alat bukti yang nantinya akan dicocokkan.

Setelah ini, penyidik juga akan memintai keterangan NR sebagai pihak yang diadukan oleh RZ.

"Sehingga betul-betul peristiwa ini bisa kita saksikan secara utuh baik dari awal sampai dengan akhir titik yang dilaporkan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga berharap kepada kedua belah pihak agar bisa melakukan pertemuan di samping proses hukum terus berjalan.

Sigit berharap agar kedua belah pihak untuk mengambil langkah perdamaian dengan restorative justice.

Baca juga: Paman Rozy Ungkap Fakta Baru Sebut Suami Norma Risma Sudah Pacaran Dengan Ibu Mertua Sebelum Menikah

Baca juga: Pengakuan Rozy Zay Hakiki Sebut Norma Risma Sempat Minta Rujuk, Kasus Mertua Selingkuh Menantu

Rozy Laporkan Mantan Istri

Rozy Zay Hakiki, pria yang sempat viral lantaran diduga berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri telah melaporkan Norma Risma ke polisi.

Laporannya tersebut disebut telah diterima oleh Polda Banten dengan dasar dugaan pelanggaran UU ITE.

Menurut pihak Rozy, Norma Risma telah mencemarkan nama baiknya, dengan memviralkan dugaan perselingkuhan mantan suaminya itu dengan ibu kandungnya sendiri.

Polda Banten telah memeriksa Rozy pada Kamis (5/1/2023).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ (Rozy) dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ," ujarnya yang dikutip dari group WhatsApp, Kamis (5/1/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved