Berita Nasional
Kejaksaan Agung Tangkap 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan
Hal itu tak lepas usai Kejaksaan Agung akhirnya menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit pada Kemhan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya menemui babak baru.
Hal itu tak lepas usai Kejaksaan Agung akhirnya menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit pada Kemhan.
Diketahui, keempat tersangka yang ditahan tersebut masing-masing adalah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma Soerya Cipta Witoelar; dan Komisaris Utama, Arifin Wiguna.
Kemudian tersangka keempat tenaga ahli PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden.
Penahanan itu dilakukan pada Kamis (12/1/2023) setelah pencekalan terhadap keempat tersangka tersebut dicabut.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (13/1/2023).
Kini para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Ketut, keempat tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasehat hukum," katanya.
Baca juga: Kejati Sumsel 5 Jam Geledah Kantor BUMN di Muara Enim, Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi
Baca juga: Kasus Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan, Mantan Kadinas Divonis 5,5 Tahun Denda Rp 250 Juta
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Sementara dari pihak sipil terdapat dua pejabat di PT Dini Nusa Kesuma yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar; serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.
"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Kemudian tenaga ahli PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden ditetapkan tersangka pada enam bulan kemudian, yaitu Jumat (16/12/2022).
Penetapan Thomas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
Kejaksaan Agung
Kementerian Pertahanan
Korupsi Pengadaan Satelit
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.