Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Nasib Ferry Irawan Jika Dicerai Venna Melinda, Semua Harta Diberikan & Dibiayai Istri, Harta Habis?

Nasib Ferry Irawan Jika Dicerai Venna Melinda, Semua Harta Diberikan & Dibiayai Istri, Harta Habis?

Tribun Jatim
Nasib Ferry Irawan Jika Dicerai Venna Melinda, Semua Harta Diberikan & Dibiayai Istri, Harta Habis? 

Bak air bah, ternyata darahnya mengucur dari hidung begitu deras, hingga berceceran di perabotan dan lantai kamar hotel.

"Terakhir saya ditindih, saya dikunci (tangan) pakai dahi ditindih. Sampai keras, belum berdarah saya bilang; tolong tolong, patah karena terlalu keras. Jadi saya minta tolong tolong jangan digituin, karena patah. Setelah saya bilang patah, dia lepasin, dan pendarahan itu ngocor seperti air bah," terangnya, dengan nada bicara lirih cenderung serak.

Selama ini, Venna mengungkapkan, sang suami kerap memanfaatkan kemampuannya dalam seni bela diri untuk melakukan KDRT kepada dirinya, namun tidak meninggalkan bekas.

"Karena dia tahu cara mukul agar tidak meninggalkan bekas. Karena iya dia pesilat," jelasnya.

Disinggung mengenai motif tindakannya KDRT diklaim Venna berkali-kali dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap dirinya.

Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (TribunJatim.com)

Ibu tiga anak kelahiran Kota Pahlawan Surabaya itu, mengungkapkan, sang suami memiliki kecenderungan mudah naik pitam, hingga begitu ringan tangan, kalau segala permintaannya tidak segera dipenuhi.

Terutama, pada permasalahan dan kepentingan yang menyangkut hubungan intim sebagai pasangan suami istri di atas ranjang.

"Motif, kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. 3 bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga," pungkasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan mengalami beberapa kali tindakan KDRT, kliennya itu mengalami luka retak pada beberapa bagian tulang rusuk.

Luka tersebut merupakan luka lain yang diperoleh Venna Melinda sebelum tindakan KDRT yang dilakukan sang suami, pada Minggu (8/1/2023) kemarin.

Oleh karena itu, Hotman Paris secara tegas bahwa melalui upaya untuk melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT.

"Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik. (Minta Ferry ditahan) Mana gua tahu, ditahan," ujar Hotman, menjawab beberapa pertanyaan awak media seraya sesekali berkelakar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved