Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Inilah Barang Bukti yang Buat Ferry Irawan jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Berlumur Darah

Ferry Irawan diketahui resmi ditetapkan tersangka setelah adanya dua barang yang menjadi bukti kuat perbuatan KDRT terhadap Venna Melinda...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Dua Barang Bukti Buat Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Ferry Irawan kini diketahui resmi jadi tersangka atas kasus KDRT yang ia lakukan terhadap Venna Melinda.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto setelah Ferry Irawan melakukan gelar perkara KDRT yang dialami oleh Venna Melinda.

Tak hanya itu saja, Ferry Irawan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Venna Melinda diketahui semakin terbukti setelah adanya dua barang yang menjadi bukti kuat perbuatan KDRT.

Baca juga: Firasat Buruk Ni Made Ayu Terbukti, Venna Melinda Kena KDRT Ferry Irawan Setelah Sempat Tak Direstui

Ferry Irawan sendiri kini resmi berstatus tersangka pada Kamis, (12/1/2023).

Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (TribunJatim.com)

Polisi mengungkap jika keputusan yang membuat Ferry Irawan sebagai tersangka diambil lewat dua barang bukti kuat saat KDRT yang dialami Venna Melinda terjadi.

Saat melapor ke kantor polisi, Venna Melinda membawa handuk dan seprai yang berlumur darah.

"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.

Selain itu adik dari Venna Melinda, Reza Mahastra yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum mengungkap jika dirinya juga menyertakan bukti video saat setelah KDRT terjadi.

"Sekarang sudah dilengkapi oleh saya selaku orang yang tau kejadian pada saat itu dan saya membawa pada penyidik hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan Inshallah bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," pungkas Reza.

"Selain itu sedang dilakukan olah TKP di kota Kediri, dan juga memeriksa CCTV yang ada disana, kemungkinan akan disita untuk penyelidikan lebih," sambungnya.

Baca juga: Venna Melinda Trauma, Tegas Tak Akan Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan, Bukti Tambahan Terkuak

Reza Adik Venna Melinda Ungkap Sosok Penyelamat Kakaknya Alami KDRT Ferry Irawan
Reza Adik Venna Melinda Ungkap Sosok Penyelamat Kakaknya Alami KDRT Ferry Irawan (Tribunnews)

Sehingga hal tersebut membuat Ferry Irawan yang dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Sementara itu Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Venna Melinda Syok Kena KDRT Ferry Irawan, Verrell Bramasta Minta Maaf Tak Bisa Jaga Ibu

Baca juga: Akhirnya Venna Melinda Muncul ke Publik Usai Alami KDRT Ferry Irawan, Sebut Tiga Bulan Tak Dinafkahi

Ferry Irawan resmi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. (Kolase Instagram)

Dirmanto ikut menambahkan jika pihaknya berharap tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Lebih jauh, sebelumnya diketahui jika Venna Melinda mengalami KDRT di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Kala itu Venna Melinda berlari ke luar hotel sambil berteriak dan berlari dengan kondisi hidung bercucuran darah. Minggu (8/1) Venna Melinda melaporkan kejadian itu ke Polresta Kediri.

Kemudian, Senin (9/1) kasus dilimpahkan ke Polda Jatim. Hari ini Venna Melinda kembali menjalani BAP tambahan.

Baca juga: Ferry Irawan Dijerat Pasal KDRT Berat, Terancam Ditahan hingga Dicerai Venna Melinda : Bukan Sekali

Hotman Paris juga sudah memastikan Ferry Irawan akan jadi tersangka karena polisi mengubah pasal.

Sebelumnya, polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman 4 bulan penjara. Akan tetapi pasal itu diubah menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," kata pengacara Venna Melinda, Hotma Paris, saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Venna Melinda yang menyambangi Polda Jatim ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris terkait kasus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan, Kamis (12/1/2023).
Venna Melinda yang menyambangi Polda Jatim ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris terkait kasus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan, Kamis (12/1/2023). (Facebook/TribunJatim)

Hotman Paris menyebut Venna Melinda memang mengalami luka berat dan gangguan psikis. Hal tersebut yang kemudian membuat polisi mengubah pasal dalam kasus ini.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.

Pengakuan Venna Melinda

Venna Melinda kini muncul dan membongkar tabiat buruk sang suami, Ferry Irawan.

Venna Melinda yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan mengatakan, sudah 3 bulan dirinya tak dinafkahi oleh sang suami.

Bahkan Venna Melinda juga sering mengalami tindakan kasar dari Ferry Irawan terkait urusan ranjang.

Hal itu kemudian dipertegas oleh kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.

"Jadi sudah tiga bulan juga tidak kasih nafkah ya?" tanya Hotman, dalam konferensi pers yang dikutip Tribunnews dari YouTube KompasTV, Kamis (12/1/2023).

Venna terlihat mengangguk.

Dua Barang Bukti Buat Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda
Dua Barang Bukti Buat Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda (Kolase Tribun)

"Jadi, kamu yang kasih dia duit atau gimana?" cecar Hotman lagi.

Venna menjawab sangat lirih hingga Hotman berusaha menjelaskannya.

"Jadi kamu yang biayai keluarga," tegas Hotman.

Venna pun mengangguk lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Venna mengaku selama menikah dengan Ferry, suaminya mudah marah karena cemburu.

Ferry juga disebut marah saat keinginannya tak dipenuhi.

Awalnya, Venna memakai kata 'selama ini' dalam keterangannya.

Tak pelak, Hotman pun mencecar Venna maksud ucapannya itu.

Rupanya, Venna bukan hanya sekali menerima perlakuan kurang pantas.

"Biasanya karena apa?" cecar Hotman, dikutip Tribunnews dari YouTube KompasTV.

"Cemburu," jawab Venna lirih.

Sempat terdiam, Venna kembali menjawab.

"Karena keinginannya tidak dipenuhi," ucapnya tertunduk.

Sementara Verrell masih berusaha menenangkan sang ibu dengan memeluknya.

"(Maksudnya) keinginan yang berhubungan dengan privasi suami istri ya (ranjang)?" tanya Hotman lagi.

Tak menjawab, Venna membenarkan dengan mengangguk.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved