Berita Selebriti
Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Tersangka KDRT Pada Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara
Buntut tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, aktor Ferry Irawan kini resmi berstatus tersangka, Rabu (11/1/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, aktor Ferry Irawan kini resmi berstatus tersangka, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT.
Penetapan status tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim selesai melakukan gelar perkara.
Baca juga: Marahnya Ibu Venna Melinda Tahu Sang Anak Kena KDRT, Minta Tinggalkan Ferry Irawan, Dulu Tak Restui
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan menyempatkan diri meladeni beberapa pertanyaan awak media.
Meskipun, tetap saja terbilang irit, jika didengar jawabannya.
Hal itu disampaikan, setelah 3,5 jam diperiksa penyidik dan akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB, pada Senin (9/1/2023).
Bahwa, dirinya sengaja menghadiri panggilan dari pihak penyidik atas adanya laporan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Ferry Irawan Resmi Tersangka
Ferry Irawan
Venna Melinda
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tribunsumsel.com
Alasan Uya Kuya Minta Denise Chariesta Stop Beri Dukungan Terbuka Terkait Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Bakal Bebas Pada Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pencuri Kucing Milik Uya Kuya Saat Rumah Dijarah, Kini Dicari-cari : Ada yang Kenal? |
![]() |
---|
Buat Omara Esteghlal Kaget dan Khawatir, Ini Kronologi Prilly Latuconsina Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina Dilarikan ke Rumah Sakit, Lemas usai Muntah-muntah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.