Daftar Besaran Gaji Panwaslu Kelurahan Desa/PKD 2024, Segini Rincian Honornya

Artikel ini menyajikan daftar besaran gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 secara lengkap.

Tribun Sumsel/Bawaslu Kayong Utara
Besaran Gaji Panwaslu Kelurahan Desa/PKD 2024, Segini Rincian Honornya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum 2024 perlu mengetahui jadwalnya.

Selain itu penting juga untuk mengetahui besaran gaji Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Sebagai informasi, anggota Panwaslu Desa mendapatkan honor per-bulan beserta jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.

Baca juga: Contoh Format Surat Lamaran Kerja Panwaslu Desa atau Anggota PKD Pemilu 2024, Lengkap Link PDF

Baca juga: Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan Pemilu 2024, Ini Tahapan Rekrutmen PKD

Baca juga: 30 Bocoran Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap Link Download PDF

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panwaslu Desa 2024

Dilansir dari paser.bawaslu.go.id, berikut ini tahapan pembentukan Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024.

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa, Tanggal 9-13 Januari 2023

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 14-19 Januari 2023

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 14-19 Januari 2023

4. Perbaikan berkas pendaftaran, Tanggal 20-22 Januari 2023

5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu kelurahan/Desa, Tanggal 23 Januari 2023

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 24-26 Januari 2023

7. Penerimaan Berkas dan Penilaian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan, Tanggal 24-26 Januari 2023

8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi, Tanggal 27 Januari 2023

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved