Berita Nasional
Pengakuan Ferdy Sambo, Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual di Magelang, Terungkap
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo mengatakan ada kejadian yang lebih fatal dari pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih terus berjalan.
Kii yang terbaru, Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam persidangan dan berstatu terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo mengatakan ada kejadian yang lebih fatal dari pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo kembali menghadiri persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo sebut ada kejadian lebih fatal ketimbang pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim hendak menggali saat Sambo memeroleh informasi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Kapan istri saudara menyeritakan tentang pelecehan seksual seperti yang saudara terangkan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo di dalam persidangan pada Selasa (10/1/2023).
Kemudian Sambo menjelaskan, isterinya bercerita saat tiba di Jakarta pada hari peristiwa kematian Brigadir J.
Saat itu, Sambo mengaku dihampiri Putri Candrawathi di ruang kerjanya di rumah Saguling.
"Saya sampaikan, kamu mau cerita apa?" kata Sambo mengingat kembali ucapannya kepada Putri saat itu.
Putri pun belum berkenan menceritakan, sebab dirinya hendak makan terlebih dulu.
"Saya mau makan dulu. Nanti kita bicara di lantai tiga," kata Putri sebagaimana diceritakan Sambo.
Selepas makan, Putri kemudian naik ke lantai tiga.
Di situlah, Puti menceritakan ke Sambo bahwa ada sesuatu yang terjadi kepadanya.
Namun, Sambo enggan membeberkan lebih jauh kejadian tersebut.
Dia hanya berkata bahwa kejadian itu lebih fatal dari pelecehan seksual.
"Istri saya naik ke ruang lantai tiga. Kemudian menceritakan bukan pelecehan seksual tapi lebih fatal dari itu, Yang Mulia," kata Sambo.
Lebih lanjut, Sambo menjelaskan bahwa dirinya sangat emosional mendengar cerita Putri.
Saking emosinya, dia berkata akan langsung menjemput Putri seandainya tahu kejadian tersebut lebih dulu.
"Kalau ini diceritakan dari semalam, isteri saya akan saya jemput semalam." ujar Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Kronologi Awal Mula Kasus Penembakan Brigadir J, Tersulut Emosi Dengar Cerita
Baca juga: Ricky Rizal Ungkap Awal Mula Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Sebelum Penembakan : Klarifikasi Soal PC
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa tidak adanya saksi yang memastikan soal adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, membuat dirinya kebingungan.
Hal itu dikatakan Hakim Wahyu dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), dengan agenda pemeriksaan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam persidangan Ferdy Sambo menceritakan kembali soal peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Awalnya, Majelis Hakim bertanya soal kenapa Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal setelah istrinya menceritakan pelecehan yang dialami.
"Tadi saudara terangkan setelah istri saudara cerita, tidak lama kemudian saudara panggil RR. Betapa lama puturkan itu sampai panggil RR?" tanya Hakim.
"Saya tanyakan bagaimana pertanggungjawaban dia yang harus mengawal keleuarga saya di sana. Kedua ada kejadian apa di Magelang dia menjawab tidak tahu," ucap Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu pun mengaku marah karena Ricky Rizal harusnya bertanggung jawab atas keselamatan istrinya.
Kemudian Sambo bercerita akan mengklarifikasi soal kejadian tersebut kepada Yosua. Ia pun meminta kesediaan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J jika melawan.
"Setelah Ricky tidak siap, saya minta panggil Richard karena Richard salah satu ajudan yang juga berangkat ke Magelang," ungkap Sambo.
Belum selesai bicara, Majelis Hakim langsung memotong dengan pertanyaan soal pelecehan tersebut.
Hakim merasa bingung soal peristiwa pelecehan itu, pasalnya dari semua ajudan hingga ART yang ikut ke Magelang, satu pun tidak ada yang mengetahui pelecehan tersebut.
Kemudian, Ferdy Sambo mempertegas jika dia sangat mempercayai istrinya. Bahwa semua yang diceritakan istrinya adalah kebenaran.
"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenaran nya. Karena Istri saya tidak mungin bohong terkait peristiwa seperti itu," kata Ferdy Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk ikut ke Jakarta dari Magelang, mengawal istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo beranggapan ikutnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke Jakarta karena ada peristiwa di Magelang, sehingga mereka merasa perlu mengawal Putri Candrawathi kembali ke rumah.
"Tapi itu pendapat saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu Ricky dan Kuat Maruf ikut ke Jakarta. Seperti pendapat saya tadi, mereka ikut ke Jakarta mungkin merasa harus mengawal istri saya sampai di Jakarta," kata Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Hakim.
"Dalam keterangan sebelumnya Ricky Rizal mengatakan ia ikut ke Jakarta karena diperintahkan oleh istri Saudara. Apakah saudara tahu soal itu?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Saat rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Saguling, menurut Ferdy Sambo, ia langsung menanyakan ke istrinya, apa yang akan diceritakan seperti janji istrinya sebelumnya melalui sambungan telepon.
"Saya bilang ke istri saya, nanti kita bicara di lantai 3, saya mau makan dahulu," kata Ferdy Sambo.
Setelah itu kata Ferdy Sambo ia merasa marah dan terpukul karena istrinya mengatakan telah diperkosa Brigadir J.
"Saya marah dan akhirnya tidak berpikir logis, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Ia mengaku lalu memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan kejadian tersebut.
"Saya kecewa dan marah, Ricky Rizal tidak tahu kejadian itu dan tidak bisa menjaga istri saya," katanya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dalam dakwaan jaksa disinyalir menjadi otak pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri yakni Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dituding merancang pembunuhan Brigadir J dengan melibatkan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarganya Kuat Maruf.
Dalam sidang sebelumnya sebagai saksi mahkota atas terdakwa lain, Ferdy Sambo tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J.
Ia hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, namun yang dilakukan Bharada E adalah menembak.
Apakah keterangan Ferdy Sambo dalam sidang kali ini tetap konsisten dengan sebelumnya atau tidak, patut disimak dalam sidang kali ini.
Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa akan digelar pukul 10.00.
"Sidang pemeriksaan Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari hari ini sekitar jam 10.00," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya kata Djuyamto sudah digelar sidang pemeriksaan dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Menurut Djuyamto pada pada Rabu (11/1/2023) besok, sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.
Tak hanya itu, menurut Djuyamto PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.
Ricky Rizal Tetap Bela Sambo
Sebelumnya dalam persidangan, Senin (9/1/2023) terdakwa Ricky Rizal dicecar Majelis Hakim terkait peristiwa sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ricky Rizal mengaku Ferdy Sambo tidak menyebutkan kata hajar, melainkan hanya memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.
"Yosua tak mau jongkok terus ditembak sama Richard. Saya tidak mendengar kata Hajar saya hanya mendengar bapak (Ferdy Sambo-Red) nyuruh jongkok," kata Ricky dihadapan Majelis Hakim.
Hakim pun terus mencecar pertanyaan soal kata hajar.
Menurut Hakim Ricky Rizal tidak mungkin tidak mendengar kata hajar karena jaraknya yang sangat dekat dengan Ferdy Sambo saat penembakan.
"Itu kan jaraknya dekat, artinya saudara melihat atau mendengar dong?" tanya Hakim.
"Saya sampaikan Yang Mulia, bapak (Ferdy Sambo-Red) hanya bilang jongkok," jawab Ricky Rizal.
"Saudara tidak mendengar Ferdy Sambo bilang hajar?" cecar Hakim.
"Tidak mendengar Yang Mulia," jawab Ricky.
Kemudian Majelis Hakim bertanya sesuai dengan pemeriksaan di TKP Duren Tiga sebelumnya.
Dengan ruangan yang sempit, Hakim menilai seharusnya Ricky mendengar Ferdy Sambo menyebutkan kata hajar saat penembakan.
"Majelis kemarin menghitung ruangan itu tidak terlalu besar, dan beberapa keterangan saksi ahli saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua?" tanya Majelis Hakim
"Saya tidak melihat Yang Mulia," jawab Ricky.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan di WartaKotalive.com
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Usai Rumah Digerebek, Sampaikan Permintaan Maaf di Acara IMI 2025 |
![]() |
---|
Ini Kata Bupati Buton Alvin Soal Dilaporkan Hilang Oleh Warganya, Sebut Lagi di Jakarta Cari Dana |
![]() |
---|
Sosok FE Oknum TNI Pemukul Ojol di Pontianak Ngaku Khilaf, Kini Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Panglima TNI : Saya Jarang Pakai Strobo, Ganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.