Berita OKU Timur

Kuras Harta Puluhan Juta, Komplotan Pelaku Perampokan di OKU Timur Beraksi Siang Bolong

Beraksi siang bolong, komplotan pelaku perampokan di di Madang Suku II OKU Timur menguras harta korbannya senilai puluhan juta rupiah.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Beraksi siang bolong, komplotan pelaku perampokan di di Madang Suku II OKU Timur menguras harta korbannya senilai puluhan juta rupiah. Tersangka Sidik (32) saat diamankan jajaran Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Beraksi siang bolong, komplotan pelaku perampokan di di Madang Suku II OKU Timur menguras harta korbannya senilai puluhan juta rupiah.

Adapun barang-barang yang dicuri yakni satu unit laptop merk accer warna hitam, uang tunai total Rp 22 juta, tiga suku emas dan sepeda motor honda verza plat B 3151 UKR.

Komplotan aksi perampokan yang merugikan korban hingga puluhan juta satu persatu dibekuk jajaran Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur.

Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumah korban RH (36) pada 24 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II.

Pelaku memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat.

Setelah berhasil memanjat dinding dan masuk di area belakang rumah, pelaku Joni (30) langsung mencongkel pintu dengan menggunakan besi.

Baca juga: Polisi Selidiki Sebab Politeknik Unsri Kebakaran, Api Berhasil Dipadamkan

Kemudian pelaku Sidik (32) dan Joni langsung menuju kamar depan dan mengambil harta korban.

Sedangkan pelaku S (buron) pada saat itu menunggu di luar rumah.

Pada saat perampokan berlangsung keadaan rumah memang dalam kondisi sepi.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, tersangka Sidik sebelumnya sudah ditahan di Lapas Martapura dalam perkara lain.

Kemudian tersangka dilepaskan pada Senin 9 Januari 2023.

"Tersangka langsung ditangkap lagi dan diamankan di Polsek Madang Suku II terkait kasus pencurian dan pemberatan," ujar AKP Edi, Selasa (10/1/2023).

Kemudian untuk tersangka Joni saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Baturaja, Kabupaten OKU.

"Satu lagi tersangka S masih DPO," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved