Arti Kata Bahasa Arab

Arti Nazar atau Bernazar Adalah, Hukum, Syarat Sah Nazar Serta Dalilnya Menurut Alquran dan Hadist

Hukum melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan, adalah wajib.Nazar yang dilakukan adalah untuk beribadah hanya semata kepada Allah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Nazar atau Bernazar Adalah, Hukum, Syarat Sah Nazar Serta Dalilnya Menurut Alquran dan Hadist 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Nazar atau Bernazar Adalah, Hukum, Syarat Sah Nazar Serta Dalilnya Menurut Alquran dan Hadist

Kata nazar berasal dari bahasa Arab. 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Web nazar artinya:
janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai

Dalam bahasa Indonesia nazar sama artinya dengan kaul

Arti bernazar adalah berjanji akan berbuat sesuatu jika maksud tercapai.


Secara harfiah, nazar berarti  mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum bernazar

Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata. Dan tidak bertentangan yang diketahui dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.

Misalnya, kita berjanji untuk tidak melakukan hal-hal tidak menyenangkan dihadapan Allah, dengan tujuan agar harapan kita tercapai atau terpenuhi


Dalil nazar menurut Alquran dan hadist

اِذْ  قَا لَتِ  امْرَاَ تُ  عِمْرٰنَ  رَبِّ  اِنِّيْ  نَذَرْتُ  لَـكَ  مَا  فِيْ  بَطْنِيْ  مُحَرَّرًا  فَتَقَبَّلْ  مِنِّيْ   ۚ اِنَّكَ  اَنْتَ  السَّمِيْعُ  الْعَلِيْمُ

“(Ingatlah), ketika istri `Imran berkata, Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku.

Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 35)

Ayat ini berisi tentang nazar yang diucapkan istrinya Imran.

Hukum nazar mubah, boleh mengucapkan nazar, sedangkan kalau sudah diucapkan hukumnya menjadi wajib.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved