Berita Banyuasin

Enam Batching Plant Pembangunan Tol Kapalbetung Tak Berizin, Wabup Banyuasin Beri Tempo

Enam batching plant penunjang pembangunan proyek tol Kapal Betung di wilayah Kabupaten Banyuasin ternyata tidak memiliki izin operasional.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono menyampaikan enam dari tujuh batching plant tol Kapal Betung tidak memiliki izin operasional. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Enam dari tujuh batching plant penunjang pembangunan proyek tol Kapal Betung di wilayah Kabupaten Banyuasin, ternyata tidak memiliki izin operasional.

Batching plant merupakan tempat yang dikhususkan untuk memproduksi atau mengolah beton.

Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono menegaskan tidak adanya izin operasional batching plant  tentunya berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Banyuasin

Menurut Wabup, hanya PT Yasa Perkasa yang sudah memiliki izin batching plant di wilayah Banyuasin.

Dari itulah, Wabup memanggil pihak-pihak tersebut untuk Pembahasan Izin Operasional dan Izin Persetujuan Bangunan Batching Plant di wilayah Banyuasin.

“Semua subkontraktor dari PT Waskita termasuk PT Waskita, kami panggil terkait izin tersebut. Yang belum memiliki izin itu antara PT Maju Jaya Lestari, PT Maju Mix, PT Muda Jaya Abadi Lampung, dan tiga lagi PT Waskita Beton,” kata Pak De Slamet

Karena, sesuai Perda Banyuasin nomor 8 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah, seluruh aktivitas pengembangan yang berada di wilayah kerja Banyuasin harus memiliki izin operasional. 

“Pemkab Banyuasin memberi tempo selama dua minggu untuk menyelesaikan berkas perizinan.  Bila tidak dilaksanakan, terpaksa akan kami hentikan aktivitas kerja dan ditutup. Karena, secara tidak langsung, mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin," pungkasnya. 

Sedangkan Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuasin Ali Sadikin menuturkan, enam kontraktor yang belum memiliki izin operasional saat ini sudah mengajukan izin.

"Namun ada beberapa syarat dasar perizinan yang memang membutuhkan prosedur pembahasan, dengan melibat tim teknis dari beberapa unsur atau elemen masyarakat seperti pembahasan persetujuan lingkungan hidup, amdal, sesuai dengan tingkat resikonya," katanya, Senin (9/1/2023).

Lanjutnya, bagi pihak terkait yang lamban menyampaikan syarat-syarat untuk perizinan tersebut, akan kembali memanggil dari pada pihak manajemen perusahaan yang menangani batching plant.

Baca juga: Tol Lubuklinggau Tak Masuk Prioritas, Pemkot Minta Pekerjaan Jalan SP 9 PALI Dipercepat

Sebetulnya, Pemkab Banyuasin  memberikan support bagi perusahaan yang mengerjakan untuk percepatan penyelesaian jalan tol.

 Karena jalan tol,  merupakan proyek strategis nasional yang sangat diperlukan masyarakat, dalam menggerakan ekonomi.

"Pastinya seluruh wilayah yang dilewati jalan tol, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Ini juga yang menjadi salah satu dukungan kami untuk percepatan pembangunan tol," pungkasnya.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved