Berita Ogan Ilir

Buruh Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Pemulutan Barat Polres OI, BB 24 Paket Sabu

Sukri (44) seorang buruh pengedar sabu ditangkap anggota Polsek Pemulutan Barat Polres Ogan Ilir.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Sukri (44) seorang buruh pengedar sabu ditangkap anggota Polsek Pemulutan Barat Polres Ogan Ilir. Tersangka diamankan dengan barang bukti 24 paket sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sukri (44) seorang buruh pengedar sabu ditangkap anggota Polsek Pemulutan Barat Polres Ogan Ilir.

Tersangka yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat ini ditangkap berikut barang bukti (BB) 24 paket sabu dengan berat total 18.70 gram.

Polisi membekuk seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir.

Tersangka bernama Sukri (44 tahun) diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu.

"Tersangka kepemilikan sabu diamankan kemarin di Pemulutan Barat," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Polda Sumsel Ringkus Tersangka BBM Ilegal Palembang, Oplos Minyak Mentah dengan BBM Industri

Menurut Mukhlis, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan pengedar yang diduga telah beberapa kali menjual barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket kecil sabu seberat 18,70 gram.

Barang bukti lainnya sebuah timbangan digital, alat hisap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual-beli narkoba.

"Menurut pengakuan tersangka, baru pertama kali menjual sabu. Namun kami tidak percaya begitu saja dan masih terus melakukan pengembangan," beber Mukhlis.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pendapatan sebagai buruh dirasa tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, jangan main-main dengan narkoba atau kami berantas," kata Mukhlis menegaskan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved