Layanan Publik di Sumsel

Cara Daftar Perusahaan Perorangan di Palembang Bagi Pemula, Ini Syarat Harus Dilengkapi

Cara daftar perusahaan perorangan di Palembang bagi pemula, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dilengkapi warga yang mengajukan izin.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
FACEBOOK DPMPTSP PALEMBANG
Cara daftar perusahaan perorangan di Palembang bagi pemula, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi warga yang mengajukan izin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara daftar perusahaan perorangan di Palembang bagi pemula, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi warga yang mengajukan izin.

Syarat lengkap pengurusan perizinan wajib tanda daftar perusahaan (TDP) kategori perorangan ini dikutip dari laman resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang.

Dalam laman tersebut disebutkan untuk seluruh jenis perizinan bisa diakses melakui online di oss.go.id, kecuali perizinan pendidikan dan pijat urut yang langsung datang ke DPM-PTSP Palembang.

Syarat pengajuan perizinan wajib daftar perusahaan perorangan bagi pemula :
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Fotokopi KTP atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab.
3. Asli dan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
4. Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
5. Asli dan fotokopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
6. Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
7. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
8. Fotokopi Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Baca juga: Cara Membuat Lumpia Beef Ala Lumpia Beef 66, Isi Jagung dan Daging, Lembut Renyah di Luar

Cara pengunaan oss (online) :
1. Masuk ke laman OSS, silakan ke oss.go.id/portal.
2. Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
3. Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
4. Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
5. Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
6. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
7.Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved