Layanan Publik di Sumsel
Syarat Bikin SIM Baru di Palembang, Biaya dan Prosedur, Pemohon Datang Langsung ke Polrestabes
Syarat bikin SIM baru di Palembang, biaya dan mekanisme, pemohon harus datang langsung ke Polrestabes Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat bikin SIM baru di Palembang, biaya dan mekanisme, pemohon harus datang langsung ke Polrestabes Palembang
Surat Izin Mengemudi atau SIM bukti jika pemilik kendaraan bermotor layak untuk berkendara di jalan rayam dan sebelum memilikinya ada sejumlah syarat harus dipenuhi pemohon saat membikin SIM baru .
Ada tuga jenis SIM yakni SIM A, SIM B, dan SIM C dan masing-masing dan untuk membikinnya ada sejumlah syarat harus dipenuhi untuk bikin SIM baru.
Beberapa syarat dan mekanisme harus dilalui seperti pemeriksaan kesehatan, ujian teori, dan uji praktek.
Di Polrestabes Palembang, pemohon SIM harus datang langsung dengan membawa syarat dan menjalani beberapa ujian untuk mendapatkan SIM.
Berikut syarat dan mekanisme pembuatan SIM di Polrestabes Palembang:

- Syarat
1. Fotokopi KTP
2. Surat kesehatan dari dokter
3. Untuk WNA harus melampirkan Paspor, Visa, KITAP/KITAS
4. Surat keterangan domisili
Baca juga: Cara Menjadi Member Kidzoona, Syarat dan Harga Tiket Masuk, Tempat Bermain di Palembang
- Mekanisme Pembuatan SIM
1. Cek kesehatan di loket kesehatan dengan biaya Rp 50 ribu
2. Bagi yang sudah memiliki surat kesehatan, langsung bayar ke bank sebesar Rp 100 ribu
3. Isi formulir permohonan pembuatan SIM
4. Registrasi data dan verifikasi dilakukan petugas
5. Menjalani ujian teori
6. Menjalani ujian simulator
7. Ujian Praktik di lapangan ujian SIM
8. Pencetakan dan penyerahan SIM
Baca berita lainnya langsung dari google news