Berita Nasional
Penampakan Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hakim Temukan Minuman Beralkohol Berbagai Merek
Rombongan majelis hakim mendapati adanya minibar lengkap dengan sejumlah minuman beralkoholberbagai merek saat mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo
TRIBUNSUMSEL.COM - Rombongan majelis hakim mendapati adanya minibar lengkap dengan sejumlah minuman beralkoholberbagai merek saat mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, kedatangan ke rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut bertujuan untuk melihat langsung TKP penembakan yang menewaskan Yoshua Hubarat alias Brigadir J.
Selain ke rumah dinas di Duren Tiga, rombongan juga pergi ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.
Tak hanya majelis hakim, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum dari seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J juga ikut hadir dalam kesempatan ini.
Baca juga: Sosok Ibu Eny Mama Tiko Puluhan Tahun Hidup Rumah Mewah Tanpa Listrik Air, Punya Gelar Doktoranda
Terlihat pula adanya rak pajangan yang berisi botol minuman keras di dalam rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Rombongan hakim, JPU dan pengacara tiba di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan masuk sekitar pukul 14.45 WIB.
Rombongan terpantau masuk dari pintu samping melalui carport di lokasi penembakan Brigadir J.
Terpantau rombongan masuk dan memutari isi rumah tersebut mulai dari lantai bawah hingga lantai dua di rumah tersebut.
Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Viral Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo, Bela Bharada E ?
Ada sebuah rak panjangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.

Pemantauan tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit di dalam rumah, rombongan langsung keluar rumah dan meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Selain hakim dalam peninjauan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.
"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.