Berita Selebriti

Berkas Kiki The Potters P21, Seteru Nikita Mirzani Sudah Tersangka, Masuk Penjara Baru Gue Puas

Demi masukan Kiki The Potter dan Lia Rungkat ke penjara, Nikita Mirzani sambangi Polres Metro Jakarat Selatan tanyakan laporannya.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Nikita Mirzani (kiri) Aji (kanan). Pasca bebas dari penjara, Nikita Mirzani siap lanjutkan kasus hukum Indra Tarigan yang sempat tertunda. 

“Indra Tarigan itu kasasinya ditolak.”

“Jadi gini, dia itu divonis bersalah di hakim.”

“Dia itu sebenarnya sudah terdakwa,” kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani (kiri) Fitri Salhuteru (kanan). Nikita Mirzani meneritakan kegiatannya selama berada di tahanan.
Nikita Mirzani (kiri) Fitri Salhuteru (kanan). Nikita Mirzani meneritakan kegiatannya selama berada di tahanan. ((Seleb Oncam News))

Nikita Mirzani sempat menceritakan bahwa, Indra Tarigan harus menjalankan hukuman selama delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

“Saat itu dia sudah divonis bersalah, dia harus menjalankan hukuman delapan bulan plus membayar denda sebesar Rp 250 juta,” imbuh Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menyebut, jika Indra Tarigan tidak membayar denda tersebut, ia harus menggantikan dengan hukuman penjara selama enam atau delapan bulan.

“Kalau engga dia harus menjalani tahanan lagi selama enam atau delapan bulan,” terang Nikita Mirzani.

Ibu tiga orang anak itu mengatakan bahwa Indra tarigan sempat mengajukan banding hingga kasasi.

Namun seluruh upaya Indra Tarigan tersebut gagal.

“Tapi dia banding, ketika dia banding dia kalah.”

“Terus dia kasasi yang paling atas, di kasasi pun dia kalah. Dan gue sudah menerima laporan kasasinya ditolak.”

“Berarti kan udah nggak ada lagi di atas kasasi udah inkrah,” ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani mengimbau kepada Indra Tarigan untuk menyerahkan diri dari pada menjadi buronan.

“Tinggal dari Mahkamah Agung ini putusannya keluar di kirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan.”

“Kejaksaan Jakarta Selatan, jaksanya ini tinggal mengesekusi.”

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved