Berita Selebriti

Berkas Kiki The Potters P21, Seteru Nikita Mirzani Sudah Tersangka, Masuk Penjara Baru Gue Puas

Demi masukan Kiki The Potter dan Lia Rungkat ke penjara, Nikita Mirzani sambangi Polres Metro Jakarat Selatan tanyakan laporannya.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Nikita Mirzani (kiri) Aji (kanan). Pasca bebas dari penjara, Nikita Mirzani siap lanjutkan kasus hukum Indra Tarigan yang sempat tertunda. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Demi masukan Kiki The Potter dan Lia Rungkat ke penjara, Nikita Mirzani sambangi Polres Metro Jakarat Selatan tanyakan laporannya.

Adapun Nikita Mirzani menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, setelah dua tahun laporan yang ia buat kepada dua orang tersebut, baru dijalani kembali.

"Udah ketemu dan akan diproses lagi mulai sekarang," kata Nikita Mirzani.

Wanita berusia 36 tahun ini melaporkan Kiki The Potters medio Mei 2021, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelahnya ia melaporkan Lia Rungkat dengan tuduhan yang sama.

"Kiki statusnya sudah jadi tersangka. Kata penyidik berkasnya sudah P21, cuma belum dikembalikan sama Kejaksaan," ucapnya.

"Sementara Lia ini minggu depan Niki akan jalani BAP," sambungnya 

Rencananya, usai menjalani operasi bagian leher, wanita yang akrab disapa Niki itu akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menanyakan berkas laporannya kepada Kiki The Potters.

"Karena gua enggak puaslah karena belum masuk penjara. Kalau udah masuk penjara baru gua puas," tegasnya.

Nikita Mirzani berharap laporannya terhadap Kiki The Potters dan Lia Rungkat terus berjalan dan tidak berhenti di kepolisian.

"Gua mau kasus ini disidangkan," ujar Nikita Mirzani

Kasus Indra Tarigan Dilanjutkan

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (5/1/2023), Nikita Mirzani menceritakannya.

Nikita Mirzani menyebut bahwa kasasi yang diajukan oleh Indra Tarigan ditolak sehingga sudah divonis bersalah oleh hakim.

Nikita Mirzani juga menambahkan bahwa, Indra Tarigan sudah berstatus sebagai terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved