Berita Lahat

Penangkapan Narkoba di Lahat Awal 2023, Dua Lelaki dan Satu Perempuan Diamankan

Polisi melakukan penangkapan kasus narkoba di kawasan Kabupaten Lahat pada awal tahun 2023.

Dokumentasi Polisi
Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Lahat terkait kasus Narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Polisi melakukan penangkapan kasus narkoba di kawasan Kabupaten Lahat.

Penggerebekan narkoba dilakukan disebuah rumah di Jalan Leki Pali,  Desa Manggul,  Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat.

Tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu wanita diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Mereka diantaranya, Efriansyah (29) dan Taufik Hidayat (20) keduanya merupakan warga Desa Ulak Lebar,  Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 

Dan Yuyun Oktariani (29) warga jalan TJIK Agung Kiemas SH Perum Griya Muara Enim Permai, Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Penangkaan terhadap ketiganya bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lahat  mengantongi informasi jika di salah satu rumah di Jalan Leki Pali,  Desa Manggul,  Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat,  kerap menjadi lokasi bertransaksi narkoba. 

Tak ingin menyia nyiakan informasi tersebut, lidik pun kemudian dilakukan.

"Setelah sasaran tempat dan orang diketahui pengerebekanpun dilakukan, "sampai Kapolres Lahat,  AKBP Eko Sumaryanto,  SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat,  Aiptu Lispono,  SH,  Rabu (4/1/2023). 

Ketiga pelaku diamankan sedang berada didalam satu rumah. Petugasoun kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa sembilan paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. 

"Selain itu diamankan dan satu ball plastik klip transparan yang berada didalam satu buah botol warna putih merk Heppydent yang ditemukan didalam kamar tersangka Efriansyah,"sampainya.  

Baca juga: Nasib Pemuda asal Lahat Usai Posting Ujaran Kebencian Terhadap Institusi Polri

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa Uang tunai Rp. 200.000 ditemukan di kantong celana yang dipakai oleh tersangka Taufik.

Kemudian petugas menemukan uang Rp 50.000 didalam tas slempang milik tersangka Taufik.

Satu unit handphone Android Merk VIVO Y15S warna biru ditemukan petugas polisi dilantai kamar tersangka.

"Kepada petugas ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Efriansyah. Untuk Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika, " sampainya. (SP/EHDI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved