Berita Palembang
Penumpang Bus AKAP Bawa 1/2 Kilogram Sabu Ditangkap di Sungai Lilin Muba, Warga Palembang
Penumpang bus AKAP Simpati Star membawa setengah kilogram sabu ditangkap di Sungai Muba, pelaku warga Palembang.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penumpang bus angkutan kota dalam provinsi (AKAP) Simpati Star dari Medan kedapatan membawa setengah kilogram sabu ditangkap di Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku bernama M Ridho Ramadhan (21) tercatat warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Wiraguna Palembang.
Penangkapan yang dilakukan anggota Timsus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel terjadi saat bus tersebut berhenti di Rumah Makan pagi sore di Jalan Palembang-Jambi Km 101 di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjelaskan penangkapan itu bermula pada saat pihaknya mendapat laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Medan ke Palembang.
Saat mendapat laporan tersebut tim dan anggotanya segera melakukan pembuntutan bus hingga berhenti di rumah makan pagi sore Sungai Lilin.
"Anggota mencurigai salah satu penumpang mobil Bus Simpati Star yang berhenti di Rumah Makan Pagi Sore, setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya. Kamis, (29/12/2022).
Baca juga: Remaja 18 Tahun Kecanduan Judi Slot Online di Lubuklinggau, Ajak Teman Bongkar Sekolah
Ditambahkannya sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam paper bag warna merah dengan merek C&F.
Sabu-sabu tersebut terbungkus dalam lima buah plastik klip bening dengan berat 503,39 gram.
Paper bag tersebut dimasukkan ke dalam tas hitam yang diletakkan pelaku di bagasi bus.
Dikatakan bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel Oppo.
"Setelah dilakukan interograsi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang, "ungkapnya
Dalam hal ini pelaku disangka melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Baca berita lainnya langsung dari google news
