Download 35 Contoh Latihan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 PDF Lengkap dengan Kunci Jawaban

Artikel ini memuat link download contoh latihan soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 lengkap dengan kunci jawabannya.

Tribun Sumsel
Download Contoh Latihan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 PDF Lengkap dengan Kunci Jawaban 

TRIBUNSUMSEL.COM- Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan menjalani tes wawancara pada 8-10 Januari 2023.

Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara PPS Pemilu 2024 bisa download contoh latihan soal wawancara PPS Pemilu 2024 disini.

Adapun kisi-kisi materi tes wawancara PPS Pemilu 2024 terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Berikut kisi-kisilatihan soal tes wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024.

1. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS

2. Komitmen calon anggota PPK dan PPS yang meliputi:
a. Integritas
b. Profesionalitas
c. Loyalitas
d. Visi

3. Pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup
a. Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS
b. Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan
c. Teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara d. Dasar hukum pelaksanaan Pemilu
e. Pemungutan dan penghitungan suara dan
f. Pengetahuan kewilayahan

4. Klarifikasi tanggapan masyarakat

Baca juga: Daftar Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap, Segini Rincian Besarannya

Baca juga: 30 Contoh Latihan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Beserta Jawaban, Lengkap Link PDF

Baca juga: Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka Hari Ini

Tugas PPS dalam Pemilu 2024

Ketua dan anggota PPK PPS Pemilu yang terpilih akan melaksanakan tugas berdasarkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sebagaimana Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved