Berita Palembang

Suka Anak Kecil, Kakek 69 Tahun Oknum Penjaga Masjid di Palembang Dilaporkan Kasus Asusila

Ngaku suka anak kecil, kakek 69 tahun bernama Tego yang sehari-hari sebagai penjaga masjid dilaporkan kasus asusila.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Ngaku suka anak kecil, kakek 69 tahun bernama Tego yang sehari-hari sebagai penjaga masjid dilaporkan kasus asusila. Saat ini pria tersebut diamankan di Polda Sumsel, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ngaku suka anak kecil, kakek 69 tahun bernama Tego yang sehari-hari sebagai penjaga masjid dilaporkan kasus asusila.

Korbannya seorang bocah perempuan berinisial ASA (10).

Perbuatan asusila dilakukan Tego di kamar mandi masjid di Jalan Harun Sohar Sukadadi Kecamatan Sukarami Palembang.

Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukan pria tersebut secara berulang kali.
Setiap kali melakukan aksinya, bocah tersebut dipaksa.

"Saya melakukan itu untuk menghilangkan nafsu saya dan saya menggunakan jari," ujar Tego saat ditemui dengan wajah tak merasa bersalah.

Tersangka Tego juga mengaku dirinya merupakan seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya.

"Saya sudah bercerai dengan istri saya, dan saya melakukan ini hanya kepada satu anak itu saja," tuturnya.

Saat ditanyakan mengenai alasan dia melakukan tindakan tersebut kepada seorang anak kecil, dirinya mengaku bahwa dia suka dengan anak kecil.

"Sukanya saya ke anak-anak yang masih kecil," ujar Tego sambil tersenyum.

Tersangka Tego ini diringkus Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 30 Desember 2022 sore.

"Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebayak lima kali, ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Selasa pagi 3 Januari 2023.

Dalam aksinya selama lima kali, dua kali korban bocah perempuan 10 tahun dipeluk dan diremas pinggulnya, menggosok organ vital korban dari balik celana.

Modusnya, tersangka memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang.

"Aksi tersangka Tego ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Dalam hal ini barang bukti yang diamankan yakni satu baju korban (gamis) warna hitam, satu baju tersangka (kemeja) lengan pendek berwarna putih motif garis vertikal warna biru, satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka warna biru gelap, dan satu lembar jilbab warna biru milik korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved