Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU RI
Jadwal dan Tahap Pelaksanaan Pemilu 2024 Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. B
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat Indonesia akan segera melaksakan Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang. Dimana persiapan dalam menyelenggarakan tersebut sudah dipersiapkan sejak tahun ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di sini.
Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Jadwal dan Tahap Pelaksanaan Pemilu 2024
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024
- Penyusunan peraturan KPU : 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu : 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu : 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan : 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden : 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota : 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD : 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu : 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang : 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara : 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara : 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di OKU Timur Berlangsung 10 Hari, Syarat, Berkas dan Linknya
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu : 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang : 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara : 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara : 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.