Berita Muratara

Kaleidoskop 2022: Polres Muratara Tangani 206 Tindak Pidana Sepanjang 2022, Turun dari 2021

Kaleidoskop 2022, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, menangani 206 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2022.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kaleidoskop 2022, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, menangani 206 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2022. Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kabag Ops AKP Muhammad Ismail menyampaikan analisis dan evaluasi (anev) catatan akhir tahun Polres Muratara, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kaleidoskop 2022, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, menangani 206 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2022.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra menyampaikan 206 tindak pidana itu terdiri dari perkara konvensional dan transnasional atau narkoba.

Ratusan kejahatan konvensional yang dimaksud seperti pembunuhan, penganiayaan berat (anirat), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).

Selain itu juga ada penipuan dan penggelapan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk pidana khusus seperti penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Dari 206 tindak pidana itu, kejahatan konvensional ada 131 perkara, terus narkoba atau transnasional 75 kasus," kata Ferly saat menyampaikan analisis dan evaluasi (anev) catatan akhir tahun Polres Muratara, Jumat (30/12/2022).

Ferly menyebut dari 131 tindak pidana konvensional tersebut didominasi oleh kasus curat.

Baca juga: Enam Polisi PJU Polrestabes Palembang Naik Pangkat Jadi AKBP, Ini Pesan Kapolrestabes

Sementara kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2022 di Muratara diklaim tak ada sama sekali.

"Dari semua tindak pidana itu didominasi kasus curat, kemudian anirat juga lumayan banyak, tapi kalau curanmor nol kita, tidak ada," ujar Ferly.

Ferly mengklaim bila dibandingkan 2021 lalu, secara keseluruhan jumlah tindak pidana pada tahun 2022 ini mengalami penurunan 28,72 persen.

Tahun 2021, perkara konvensional ada 183 kasus, dan narkoba 81 kasus.

Tahun 2022, perkara konvensional ada 131 kasus, dan narkoba 75 kasus.

"Secara keseluruhan jumlah tindak pidana kita turun 58 kasus dibanding 2021. Di antaranya itu narkoba juga turun 6 kasus," katanya.

Ferly menambahkan, pada tahun 2021 lalu, dari 81 kasus narkoba yang terungkap ada 88 orang yang ditangkap.

Barang bukti narkoba yang diamankan seperti sabu-sabu 2.428,47 gram, ekstasi 416 butir, dan ganja 55,71 gram.

Sedangkan di tahun 2022, dari 75 kasus narkoba yang terungkap ada 88 orang yang ditangkap, termasuk di antaranya 2 perempuan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved