Berita Banyuasin

Sat Pol PP Banyuasin Larang Penggunaan Petasan dan Pesta Miras Malam Tahun Baru 2023

Kasat Satpol PP Banyuasin Indra Hadi mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan pesta miras saat malam tahun baru 2023.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Kasat Satpol PP Banyuasin Indra Hadi mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan pesta miras saat malam tahun baru 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Malam pergantian tahun, biasanya akan dilaksanakan masyarakat dengan berbagai cara mulai dari berkumpul di pusat keramaian.

Kasat Satpol PP Banyuasin Indra Hadi mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan pesta minuman keras (miras) saat perayaan malam tahun baru 2023.

"Kami melarang untuk penggunaan petasan saat malam tahun baru. Kami anggap berbahaya, karena dapat menimbulkan potensi kebakaran. Terlebih, saat ini kondisi cuaca panas," kata Indra, Jumat (30/12/2022).

Lanjut Indra Hadi, pihaknya akan bekerjasama dengan tokoh masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak bandel untuk menggunakan petasan saat malam pergantian tahun 2022 ke 2023 mendatang.

Tak hanya itu, Indra Hadi juga mengajak masyarakat Banyuasin agar merayakan tahun baru dengan memperbanyak beribadah kepada Tuhan. Tidak terlalu euforia dengan pelaksanaan malam pergantian tahun.

"Lebih baik, memperbanyak kegiatan positif seperti berzikir dan berdoa. Ketimbang melakukan hal yang tak ada manfaat dan lebih banyak mudoratnya," ungkapnya.

Baca juga: Bandar Judi Togel di Empat Lawang Tak Berkutik Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Pelaku

Selain itu, bagi yang merayakan malam tahun baru dengan musik atau organ tunggal agar tidak menyediakan miras. Hal ini, bertujuan untuk menjaga kondusivitas keamanan.

Nantinya, Sat Pol PP bersama TNI Polri akan melakukan patroli. Bila nanti, ada yang menyediakan miras, akan dilakukan penindakan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved