Berita Nasional

Gugat Jokowi dan Kapolri Lisyo Sigit, Ferdy Sambo Beberkan Alasannya, Singgung Soal Pengabdian

Ferdy Sambo diketahui melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Moch Krisna
(Tribunnews/Jeprima)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis, (29/12/2022).

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

(*)

Berita ini sudah tayang di TribunStyle.com dengan judul Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Diperhatikan : Ingat Jasa Saya Selama Jadi Polisi.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved