Arti Kata

Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diterima Bripka HK, Oknum Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian apa itu Demosi? sanksi yang diterima Bripka HK, Polisi Yang Selingkuh dan Telantarkan Istri.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com
pengertian apa itu Demosi? sanksi yang diterima Bripka HK, Polisi Yang Selingkuh dan Telantarkan Istri. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan mengenai pengertian apa itu Demosi? sanksi yang diterima Bripka HK, oknum polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri.

Diketahui, Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

Adapun sanksi yang didapat Bripka HK atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

Penetapan itu adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.

Baca juga: Nasib Bripka HK Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri, Disanksi Demosi dan Penundaan Naik Pangkat

Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun dan penundaan penaikan pangkat.
Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun dan penundaan penaikan pangkat. (Ig/@imeldabela_)

Lantas apa itu demosi?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi merupakan salah satu hukuman yang ada di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Arti dari demosi dalam institusi Polri, yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.

Dengan demikian, melalui demosi, seseorang akan mendapatkan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Baca juga: Kumpulan Contoh Judul Skripsi Jurusan Ilmu Administrasi Metode Kualitatif dan Kuantitatif

Tujuan demosi adalah untuk memacu semangat karyawan agar dapat lebih termotivasi dalam melakukan pekerjaan.]

Selain itu, demosi juga menjadi sanksi perusahaan atau instansi bagi karyawan yang kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan.

Sebab dengan demosi, perusahaan atau instansi dapat menghindari kerugiaan serta memberikan jabatan dan gaji lebih sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan.

Demosi Polri

Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri menyebut demosi sebagai hukuman disiplin.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan keada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)."

Dilansir dari Kompas.com, Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 berikut:

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Baik melakukan KDRT psikis maupun fisik, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Apa Itu Tituler, Pangkat Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier, Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota Polri atau masyarakat

Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Perbuatan ini juga dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

Serupa, anggota Polri yang melanggar sumpah dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI

Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Bripka HK yang dilaporkan selingkuh dan menelantarkan istrinya kini mendapat sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
Bripka HK yang dilaporkan selingkuh dan menelantarkan istrinya kini mendapat sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun. (Kolase Tribunsumsel.com)

Disisi lain, ,Istri anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK berinsial IS berharap suaminya itu mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Hal ini diungkapkan IS setelah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan Bripka HK di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata IS kepada wartawan.

Kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan laporan yang dibuat kliennya tersebut bisa menjadi cambukan untuk para oknum kepolisian yang tidak bisa menghargai keluarganya.

"Klien saya ini ingin mendapatkan keadilan dan ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lainnya. Mohon maaf saya tidak menyerang institusinya, karena yang membuat jelek adalah oknum di dalamnya," ucap Tris.

Berjalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri yang diatur dalamPasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Tris menyebut para oknum polisi ini harus bisa memberikan pelayanan terbaik untuk istri.

Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.

Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan yang dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan
pegawai sipil Kementerian PUPR.

Baca juga: ART Baru Ungkap Putri Candrawathi Baik-baik Saja Sehari Usai Brigadir J Tewas, Sempat Jelaskan Tugas

Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.

Bripka HK juga disebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tindakannya tersebut.

Selain itu, Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Hadi, kata Sarly dilaporkan atas tudingan KDRT tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Hadi, kata Sarly dilaporkan atas tudingan KDRT tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, pada 2 September 2022, Hadi juga sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved