Profil dan Biodata
Profil Albert Aries Saksi Sukarela di Sidang Bharada E, Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng
Berikut Profil Albert Aries Jadi Saksi Sukarela Sidang Bharada E, Ternyata Diketahui Memiliki Pekerjaan Mentereng Sebagai Jubir RKUHP
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Albert Aries kini mulai diperbincangan publik usai diketahui menjadi saksi sukarela di sidang Bharada E pada Rabu (28/12/2022).
Dengan alasan kemanuasiaan, Albert Aries rela tak dibayar alias sukarela dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas hal tersebut, tak sedikit yang kini merasa penasaran dengan sosok Albert Aries yang sampai mau menjadi saksi sukarela untuk meringankan hukuman Bharada E di sidang.
Baca juga: Fans Bharada E Sampai Riuh di Ruang Sidang, Terpesona Lihat Richard Eliezer : Mau Saya Bawa Pulang

Hal itu diungkap Dr Albert Aries saat ditemui setelah sidang.
"Alasannya demi kemanusiaan ketika seseorang bersedia berkata jujur, mengakui kesalahannya maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Aries selesai persidangan dikutip dari SuryaTribunnews, Rabu (28/12/2022).
Menurutnya siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi.
Baca juga: DIGIRING Kubu Ferdy Sambo Agar Patahkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ahli Bereaksi Lain
"Siapa yang mengakui dan meninggalkan kesalahannya dan pelanggarannya akan disayangi," jelasnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Indra Bekti Pingsan di Toilet Diduga Pendarahan Otak, Sempat Keluhkan Pusing
Baca juga: Fakta Ibu Mertua Selingkuh dengan Menantu, Ternyata Dicerai Suami, Kepergok Warga Sedang Berzina
Berikut Profil Albert Aries Jadi Saksi Sukarela Sidang Bharada E
Sosok Dr Albert Aries merupakan mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Albert merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru.
Dalam KUHP yang disahkan, Albert Aries diketahui menjadi salah satu pelopor yang menciptakan daya lakunya tiga tahun kemudian sekitaranya ada nilai-nilai hukum yang dapat digali.

Di kolom profil dia menyebut sebagai pengamat hukum pidana dan kebijakan publik.
Tulisannya berjudul Merdeka dengan KUHP Nasional yang tayang pada Agustus 2022, telah dibaca ribuan orang.
Ia menuliskan semua artikelnya terkait hukum pidana sejak tanggal 18 Januri 2018 lalu.
Sampai dengan 4 Januari 2019 silam.
Albert juga memiliki kantor hukum Albert Aries and Partners Law Firm.
Sosok yang membantu meringankan dakwaan terhadap Bharada E ini diketahui merupakan lulusan hukum dengan gelar Albert Aries, S.H., M.H.
Baca juga: Sosok Reza Aditya Pradana Peserta Indonesian Idol 2023 Mirip Virzha, Miliki Suara Berkarakter

Albert Aries and Partners adalah firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi (jasa korporasi) berdasarkan hukum negara Republik Indonesia baik untuk sengketa lokal maupun untuk penyelesaian sengketa perdagangan di arbitrase internasional.
"Dalam memberikan jasa hukum, kami senantiasa memberikan pendidikan dan pendapat hukum kepada klien kami yang didukung oleh literatur hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkualitas, dan memberi mereka wawasan tentang fakta bahwa perdamaian adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. permasalahan hukum di Indonesia.
Namun, terkecuali penyelesaian damai dapat dicapai, kami masih percaya bahwa pengadilan dan arbitrase dapat memberikan keadilan bagi klien kami," tulis website albertaries.com.
Selain itu Albert juga seorang kolomnis di kompas.com.
Bahkan Albert Aries juga seorang tokoh penting yang berada di bawah naugan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bharada E Dinilai Cuma Alat
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (28/12/2022), Albert mengatakan, orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya merupakan alat dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pernyataan ini dinilai kubu Bharada E membawa angin segar.

Awalnya, tim kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert mengenai perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.
Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Albert menegaskan jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.
Artinya, Bharada E yang memang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.
"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jelas Albert.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Bharada E kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah melakukan suatu penembakkan.
Albert mengatakan bawahan tersebut sejatinya tidak melakukan sebuah kesalahan.
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: RZ Menantu Berselingkuh Ibu Mertua Viral, Psikolog Lita Gading : Cinta Nafsu Harus Dibedakan
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga berita lainnya di Google News