Berita Nasional
Update Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong,Bareskrim Bantah Kejagung Soal Pengembalian Berkas Perkara
Silang pernyataan terjadi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait berkas perkara tersangka kasus tambang Ilegal
Editor:
Shinta Dwi Anggraini
HO Tribunnews
Bareskrim Polri bantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebut berkas perkara Ismail Bolong telah dikembalikan atau P16 ke tim penyidik.
"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.
Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News