Berita Nasional

Update Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong,Bareskrim Bantah Kejagung Soal Pengembalian Berkas Perkara

Silang pernyataan terjadi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait berkas perkara tersangka kasus tambang Ilegal

HO Tribunnews
Bareskrim Polri bantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebut berkas perkara Ismail Bolong telah dikembalikan atau P16 ke tim penyidik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Silang pernyataan terjadi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait berkas perkara tersangka kasus tambang Ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong.

Bareskrim Polri membantah pernyataan Kejagung terkait berkas perkara Ismail Bolong yang telah dikembalikan atau P16 ke tim penyidik.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Baca juga: Pekerjaan Dona Wanita Batal Nikah H-1 Marah Uang Kurang Rp 700 Ribu, Sekdes Minta Segera Klarifikasi

Pipit mengatakan berkas perkara itu masih belum diterima kembali oleh penyidik Bareskrim.

Artinya, berkas itu masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Sejak berkas dikirim ke JPU, belum ada pengembalian artinya masih dalam penelitian JPU," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Namun begitu, Pipit Rismanto enggan menanggapi pernyataan Kejagung soal berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.

Dia hanya bilang, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kejagung.

Baca juga: Dona Menghilang Usai Heboh Batal Nikah Gegara Rp 700 Ribu, Polisi : Kita Upayakan Klarifikasi

"Penyidik pasti sudah koordinasi yang baik untuk P-19 belum kami terima," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).

Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved